Polda Papua Limpahkan Kasus Yogor Dan Longgop Telenggen Ke Kejaksaan Nabire

Yogor Telenggen alias Kartu Kuning Yoman dan Longgop Telenggen, dua tersangka kasus makar, diserahkan Kepolisian Daerah Papua kepada Kejaksaan Negeri Nabire, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, kedua tersangka sudah berada di Nabire untuk menjalani proses lebih lanjut.

Menurut Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol A.M Kamal,  Yogor Telenggen dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 e subsider ke-2 e KUHP serta melanggar Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan atau Pasal 365 KUHP.

Tersangka Yogor terlibat dalam insiden penghadangan dan penembakan terhadap anggota Polri pada 3 Desember 2011 hingga menewaskan dua anggota Brimob Mabes Polri dan seorang anggota Brimob Polda Papua terluka.

Yogor juga terlibat penembakan pesawat Trigana Air di Mulia pada 8 April 2012 dan menewaskan Leiron Kogoya dan empat orang lainnya luka luka, serta penembakan yang menewaskan Pratu Sandi Noviana.

Yogor ditangkap 12 Mei 20187 di Kampung Usir Sinak, Kabupaten Puncak, kata Kombes Kamal.

Sedangkan Longgop Telenggen dikenakan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Longgop terkait kasus pencurian dengan kekerasan di Pospol Kulirik, Kabupaten Puncak Jaya pada 4 Januari 2018 yang menyebabkan hilangnya senjata api sebanyak delapan pucuk yang terdiri dari lima pucuk senjata api laras panjang jenis SS1 V1, dua pucuk senjata api laras panjang jenis AK 47 dan satu pucuk senjata api laras panjang jenis Mouser.

“Tersangka Longgop ditangkap di Mulia pada 20 Juli 2018,” kata Kabid Humas.

(Antara)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *