DPR telah menyetujui usulan 65 RUU Pemekaran Daerah Otonomi Baru. Di antaranya adalah pemekaran 8 provinsi baru.
“Enam puluh lima RUU ini, delapan di antaranya adalah usul pemekaran provinsi,” kata Ketua DPR Marzuki Alie dalam pidato penutupan masa sidang I DPR tahun sidang 2013-2014 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Kedelapan calon provinsi itu adalah Provinsi Tapanuli, Kepulauan Nias, Pulau Sumbawa, Kapuas Raya, Bolaang Mongondow Raya, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.
“RUU ini akan segera dibahas mulai masa persidangan yang akan datang,” ujar Marzuki.
Ada beberapa faktor yang mendorong pembentukan otonom baru ini. Antara lain adalah faktor perbatasan daerah dengan negara lain, jumlah penduduk, potensi daerah dan potensi ekonomi.
“Memperpendek rentang kendali, aspek pertahanan, keamanan dan alasan historis, kultural dan budaya,” tutur Marzuki.
seharusnya ibu kota provinsi papua tengah di biak karn lokasinya strategis dan lahan luas untuk pembangunan dan klu bs pemekaran scpt munking krn penganguran sarja di papua lumayan banyak ……. trm kash !!!!!
Wow DPR setuju 3 sarang koruptor lahir lagi di tanah papua sukses buat para pemimpin koruptor baru yang akan duduk sebagai pembesar2 di daerah tersebut,semoga daerahnya dipimpin dgn bauk dan terutama lagi untuk orang asli papua supaya dpt menikmati hasil pembangunan.
andy
seharusnya ibu kota provinsi papua tengah di biak karn lokasinya strategis dan lahan luas untuk pembangunan dan klu bs pemekaran scpt munking krn penganguran sarja di papua lumayan banyak ……. trm kash !!!!!
nehemia waspakrek
Wahhh, tambah makmur dan tambah besar perut2 pejabat papua…
samuel wamaer
Wow DPR setuju 3 sarang koruptor lahir lagi di tanah papua sukses buat para pemimpin koruptor baru yang akan duduk sebagai pembesar2 di daerah tersebut,semoga daerahnya dipimpin dgn bauk dan terutama lagi untuk orang asli papua supaya dpt menikmati hasil pembangunan.