Warga Jalan Mandala Pertanyakan Oknum yang Tarik Retribusi Sampah Gunakan SE Bupati Nabire
Nabire, Salah seorang warga di Jalan Mandala, Bumi Wonorejo, dekat Pasar Sore, mengeluhkan salah seorang oknum yang menyebarkan surat edaran Bupati Nabire tentang Pengelolaan Sampah dan meminta retribusi kepada warga tersebut.
Warga yang ingin identitasnya dirahasiakan tersebut mengatakan, oknum tersebut meminta retribusi sampah dari semua kios-kios yang ada di sepanjang Jalan Mandala, Bumi Wonorejo Nabire.
Dirinya menanyakan kebenaran hal tersebut kepada Nabire.Net, namun Nabire.Net tidak bisa menjawabnya karena sebelumnya saat Nabire.Net menanyakan hal ini kepada Bupati Nabire, Mesak Magai, Bupati tidak merespon pertanyaan Nabire.Net.
Warga tersebut mempertanyakan apakah oknum tersebut adalah orang Dinas Lingkungan Hidup atau tidak? Sekali lagi Nabire.Net tidak bisa menjawabnya.
Sebelumnya kejadian yang sama terjadi pada tanggal 14 September 2022. Salah seorang warga Nabire mempertanyakan keabsahan retribusi sampah terkait surat edaran Bupati Nabire tentang Pengelolaan Sampah Kebersihan Lingkungan.
(Baca Juga : Warga Pertanyakan Keabsahan Surat Edaran Terkait Retribusi Sampah di Nabire)
Warga Kelurahan Oyehe yang tak ingin disebutkan namanya dan memiliki tempat usaha di Nabire tersebut, mempertanyakan apakah surat tersebut sah atau tidak, karena pada tanggal 12 September 2022, pihaknya dimintai uang retribusi pengelolaan sampah sebesar Rp.200.000.-
Dirinya tidak mempermasalahan biaya tersebut, namun dirinya mempertanyakan keabsahan surat tersebut mengingat sebelumnya ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan Bupati Nabire namun ternyata palsu.
Saat Nabire.Net menanyakan terkait keabsahan surat tersebut kepada Bupati Nabire, hingga berita ini diturunkan tidak ada respon sama sekali dari Bupati Nabire.
Nabire.Net kemudian mencoba meminta tanggapan dari Kabid Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Nabire, Mathius Misi, Rabu malam (14/09/2022).
Kepada Nabire.Net, Mathius Misi menjelaskan bahwa terkait surat edaran tersebut itu adalah bagian dari usulan rencana revisi tarif Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2019 yang akan dibahas dalam rapat Setda bersama 9 Kelurahan dan 3 Kampung yang ada di Distrik Nabire.
Namun, rapat tersebut belum dilaksanakan tetapi surat edaran tersebut sudah terlanjur beredar di masyarakat.
Saat ditanyakan terkait sudah ada warga yang membayar retribusi sampah, Mathius Misi menjelaskan bahwa hal itulah yang menjadi persoalannya.
“Inilah yang menjadi masalah, karena ada Kelurahan yang sudah berjalan namun regulasinya belum lengkap, terkecuali Kelurahan Girimulyo yang datanya sudah lengkap di Dinas Lingkungan Hidup Nabire,” tutur Mathius Misi.
Lanjut Mathius Misi, hal ini akan dibicarakan dengan Setda pada hari senin dan akan dirapatkan bersama dengan pihak Kelurahan.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan