INFO NABIRE
Home » Blog » Wajib Dibaca Himbauan Resmi Bupati Nabire Terkait Status Tanggap Darurat Covid-19

Wajib Dibaca Himbauan Resmi Bupati Nabire Terkait Status Tanggap Darurat Covid-19

(Virus Corona)



Nabire – Pemerintah kabupaten Nabire telah meningkatkan status bencana non alam dari siaga darurat pengendalian Covid 19 menjadi tanggap darurat, sejak tanggal 20 April sampai dengan 6 Mei 2020.

Hal itu sesuai pernyataan Bupati Nabire, Isaias Douw, S.Sos, M.AP, saat menggelar jumpa pers bersama unsur forkopimda kabupaten Nabire, di Kantor Bupati Nabire, Jumat (17/04).

(Baca Juga : Pemkab Nabire Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19 Hingga 1 Mei 2020)

Peningkatan status tersebut tertuang dalam surat pernyataan Nomor: 360/837/SET, tentang Peningkatan Status Siaga Darurat Covid-19 menjadi status tanggap darurat covid-19 di kabupaten Nabire.

Berkaitan dengan peningkatan status tersebut, Bupati Nabire telah mengeluarkan surat himbauan Nomor: 003/GTC-NBX/IV/2020, tentang Peningkatan Status Siaga Darurat Covid-19 menjadi status tanggap darurat covid-19 di kabupaten Nabire.

Berikut ini himbauan lengkap Bupati Nabire berkaitan dengan penetapan status tanggap darurat covid-19 di kabupaten Nabire :

1. Peningkatan status ini secara otomatis mengakibatkan gangguan pelayanan kepada masyarakat umum yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, diminta kepada semua OPD, TNI/Polri, BUMN, BUMD, Organisasi Kemasyarakatan, Ketua-Ketua Kerukunan Suku, Para Kepala Suku agar berperan aktif mengambil bagian pada masa Status Tanggap Darurat Covid-19 ini.

2. Semua keluarga dari 3 pasien Covid-19 dan siapa pun yang telah berkontak agar bekerja sama dengan petugas dengan cara memberikan informasi yang benar. Kemudian, masyarakat umum, siapa pun yang merasa telah berkontak dengan 3 pasien ini tetapi belum ada komunikasi dari petugas agar segera melaporkan kepada petugas Puskesmas terdekat atau RSUD Nabire agar segera ditangani sedini mungkin oleh petugas medis.

3. Tertanggal 18 April 2020 jalan darat dari Provinsi Papua Barat ke Nabire telah diputuskan secara total dan siapa pun tidak izinkan memasuki wilayah Kabupaten Nabire baik melalui jalan darat maupun jalur laut. Jika kedapatan, maka akan ditindak tegas oleh aparat dan kendaraan darat maupun laut yang ditumpanginya akan diledakkan oleh petugas.

4. Masyarakat Kabupaten Nabire dilarang melakukan perjalanan keluar daerah baik melalui jalur darat, laut dan udara. Seluruh tim dengan dukungan penuh dari TNI/Polri melakukan pengawasan ketat.

5. Masyarakat Kabupaten Nabire wajib tinggal di rumah masing-masing, keluar rumah jika mendesak seperti jika sakit atau untuk keperluan belanja bahan makanan. Dengan tinggal di rumah, Anda selamatkan diri Anda, keluarga Anda dan seluruh masyarakat Kabupaten Nabire.

6. Pemerintah Kabupaten Nabire memperpanjang masa belajar dari rumah bagi pelajar TK/SD sampai Perguruan Tinggi dan ibadah dari rumah masing-masing sesuai dengan masa Tanggap Darurat.

7. Semua warung makan yang ada di Kabupaten Nabire hanya melayani untuk bungkus dan di bawa pulang. Tidak diizinkan melayani makan di tempat (makan/warung). Jika kedapatan akan diberikan sangsi tegas, sampai pencabutan izin usaha. Selama transaksi jual beli makanan, wajib jaga jarak, baik antara pembeli dan pelayan maupun antara para pembeli.

8. Semua toko/kios wajib menyediakan tempat cuci tangan, sehingga pembeli maupun pelayan wajib cuci tangan sebelum melakukan pelayanan dan jaga jarak kurang lebih 2 meter.

9. Aktivitas masyarakat (Pasar, Warung, Toko) di Kabupaten Nabire yang semula mulai dari Pukul 06:00 WIT sampai dengan Pukul 14:00 WIT dibatasi mulai Pukul 08.00 WIT sampai Pukul 14.00 WIT. Untuk pasar mama-mama Pasar Papua, Pukul 16:00 WIT sampai Pukul 17.00 WIT. Semua aktivitas dilakukan dengan tidak menumpuk di satu titik dan tetap jaga jarak, kurang lebih 2 meter. Selain dari waktu yang ditetapkan dilarang melakukan aktivitas apa pun.

10. Semua toko, kios, dan apotek dilarang menjual barang di atas harga normal, atau menimbun barang terutama obat-obatan, alat medis dan sembako, apabila ada took, kios, apotek yang menjual barang dengan harga mahal/harga di atas harga standar, dimohon untuk melaporkan ke Posko, di Dinas Kesehatan, Jalan Merdeka Nabire atau hubungi tim pengendali harga di nomor telepon 08219975980, 082397337897, 082132937999, dan 085254851753. Toko atau kios yang bermain harga akan dicabut surat izin usahanya. Masyarakat dihimbau untuk tidak berbelanja barang untuk tampung di rumah, belanja secukupnya saja, karena toko, kios tetap akan buka walaupun dengan pembatasan waktu sesuai yang ditentukan di atas.

11. Semua aktivitas apa pun yang mengumpulkan banyak orang dilarang dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Nabire. Jika kedapatan akan dilakukan tindakan tegas oleh aparat keamanan.

12. Saat keluar rumah wajib menggunakan masker. Setelah menyentuh benda apa pun pada saat Anda keluar rumah, wajib cuci tanngan dan jangan menyentuh mulut, hidung dan mata sebelum mencuci tangan dengan sabun.

13. Tidak mempercayai informasi-informasi tidak benar yang seringkali beredar di media sosial dan meresahkan masyarakat. Informasi resmi tentang penanganan Covid-19 di Kabupaten Nabire silahkan tanyakan langsung di Posko Induk Dinas Kesehatan Kabupaten Nabire, Jalan Merdeka Nabire atau melalui Call Canter: 0813 4333 7440.

14. Pemerintah Kabupaten Nabire, seluruh Gugus Tugas Covid-19 terus bekerja keras melakukan upaya-upaya konkret untuk penanggulagan pandemik Covid-19 dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. Melakukan sosialisasi Pandemi Covid-19 secara langsung maupun melalui RRI.

b. Penyediaan ruang isolasi bagi pasien Covid-19 di RSUD dan di luar RSUD.

c. Penyediaan fasilitas Alat Pelindung Diri (APD) dan penghargaan yang layak bagi tenaga medis.

d. Penyediaan tempat khusus untuk menginap bagi tenaga medis selama menangani pasien Covid-19.

e. Mengisolasi Orang Dalam Pantauan (ODP) di tempat khusus.

f. Mendata dan melakukan rapid test sebagai salah satu cara mencari dengan cepat orang-orang yang berpotensi terinfeksi virus corona.

g. Melakukan pembatasan sosial dan distribusi sembako bagi keluarga dan kompleks tempat tinggal pasien yang telah dinyatakan positif terpapar Covid-19 serta kepada mereka yang menunjukkan gejala awal berdasarkan rapid test.

h. Bantuan sosial berupa sembako sedang dilakukan pendataan oleh Dinas Sosial dan Bantuan Langsung Tunai sedang disiapkan oleh BPMK. Dalam waktu dekat pemerintah daerah akan menyalurkan bantuan dimaksud sejalan dengan kebijakan pembatasan sosial yang akan diterapkan ke depan dengan memperhitungkan skala prioritas.

i. Dan langkah-langkah konkret lainnya.

15. Semua pihak melaksanakan himbauan ini dengan penuh bertanggung jawab untuk keselamatan kita bersama.

Demikian beberapa himbauan ini disampaikan dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Nabire, 20 April 2020

BUPATI NABIRE,

ISAIAS DOUW, S.SOS., MAP

[Nabire.Net/Humas Pemkab Nabire]

Post Related

Leave a Reply

  • Boy
    21 April, 2020 12:35 at 12:35

    Anonymus tak usah banyak protes,kalo tdk punya solusi,ikuti saja aturan yg dibuat
    Itu untuk kebaikan masyarakat banyak
    Pemeeintah bikin aturan sudah penuh pertimbangan

  • Def
    21 April, 2020 08:18 at 08:18

    Ada foto surat resminya kh min ?

  • Anonymous
    21 April, 2020 07:44 at 07:44

    Warung toko kios buka 7 jam, udah kyak jam belajar sekolah… mereka disuruh buka, tapi masyrakat disuruh diam dirumah. Terus siapa yang mau beli ?

  • Juan
    21 April, 2020 01:48 at 01:48

    kax dong bisa pantau jumlah pasien yang terkena korona secara live di website yang sa bikin di bawah ini, semoga dapat membantu :

    https://idcovid-19.000webhostapp.com/

Your email address will not be published.