KNPB Nabire Serukan Peninjauan Kembali Perjanjian New York 1962
Nabire, Badan Pengurus Wilayah Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Teluk Cenderawasih Nabire menyampaikan pernyataan sikap terkait sejarah politik Papua, persoalan kemanusiaan, serta berbagai dinamika yang mereka kaitkan dengan kesepakatan internasional mengenai Papua pada 1962.
Pernyataan tersebut disampaikan puluhan anggota KNPB di kawasan Karang Barat, Nabire, Rabu (30/9/2026). Dalam penyampaiannya, organisasi tersebut mendorong adanya peninjauan kembali terhadap kesepakatan politik yang menjadi bagian dari sejarah integrasi Papua serta meminta keterlibatan pihak internasional dalam penyelesaian persoalan Papua.
Soroti Perjanjian New York 1962
KNPB Teluk Cenderawasih menilai masyarakat Papua tidak memiliki keterlibatan langsung yang memadai dalam proses perundingan yang menghasilkan New York Agreement pada 1962.
Perjanjian tersebut ditandatangani Indonesia dan Belanda pada 15 Agustus 1962 di Markas Besar PBB. Berdasarkan dokumen resmi PBB, kesepakatan itu mengatur pengalihan administrasi West New Guinea dari Belanda kepada United Nations Temporary Executive Authority (UNTEA), sebelum kemudian dialihkan kepada Indonesia.
Kesepakatan tersebut juga mengatur pelaksanaan penentuan pendapat rakyat sebelum akhir 1969.
KNPB kemudian menghubungkan persoalan tersebut dengan pelaksanaan Act of Free Choice pada 1969. Mereka mempertanyakan mekanisme yang digunakan dalam proses tersebut dan menilai mekanisme itu tidak sesuai dengan prinsip satu orang satu suara.
Di sisi lain, catatan resmi PBB menyebut Act of Free Choice sebagai proses yang pelaksanaannya diatur dalam New York Agreement. PBB melalui perwakilannya turut memberikan bantuan, nasihat, serta berpartisipasi dalam pengaturan proses tersebut. Hasilnya kemudian dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal PBB dan dibahas oleh Majelis Umum PBB.
KNPB Sampaikan 11 Tuntutan
Dalam pernyataan sikapnya, KNPB Nabire menyampaikan 11 poin tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah Indonesia, Belanda, Amerika Serikat, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Tuntutan tersebut antara lain berkaitan dengan pertanggungjawaban atas persoalan yang menurut KNPB telah berlangsung selama puluhan tahun, peninjauan terhadap kesepakatan 1962, penyelesaian akar konflik Papua, serta proses hukum terhadap pihak yang mereka tuduh melakukan pelanggaran hukum humaniter dan HAM.
KNPB juga meminta PBB dan komunitas internasional terlibat sebagai mediator dalam penyelesaian konflik politik Papua.
Selain itu, organisasi tersebut meminta akses yang lebih luas bagi lembaga kemanusiaan internasional, termasuk Komite Internasional Palang Merah (ICRC), serta ahli independen yang ditunjuk Dewan HAM PBB untuk memantau kondisi di wilayah Papua.
KNPB juga menyatakan dukungan terhadap perhatian negara-negara Melanesia melalui Melanesian Spearhead Group (MSG) dan Pacific Islands Forum (PIF).
Soroti Konflik, Lingkungan dan Sumber Daya Alam
Diplomasi KNPB Wilayah Nabire, Ando Douw, mengatakan persoalan Papua menurut organisasinya tidak hanya menyangkut aspek politik.
Ia menyebut isu kemanusiaan, masyarakat adat, lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam juga menjadi bagian dari persoalan yang perlu mendapatkan perhatian.
“Kami sebagai media rakyat selalu bersuara atas penindasan yang dirasakan oleh rakyat yang tertindas. Ekosida, etnosida, genosida itu kami secara tegas menolak,” kata Ando Douw.
KNPB juga menyampaikan penolakan terhadap aktivitas perusahaan yang menurut mereka tidak memiliki legitimasi. Mereka menyoroti dugaan hubungan antara kegiatan perusahaan dengan operasi keamanan di wilayah Papua.
“Termasuk perusahaan ilegal yang akan beroperasi. Itu sikap kami sebagai KNPB, kami secara tegas menolak,” ujarnya.
Investasi dan Persoalan Politik Papua
Dalam pernyataannya, KNPB turut mengaitkan sejarah politik Papua dengan perkembangan investasi dan pengelolaan sumber daya alam, termasuk masuknya investasi pertambangan pada periode setelah 1962.
Organisasi tersebut menilai kebijakan ekonomi, investasi, lingkungan, dan persoalan politik Papua memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan.
Selain isu investasi, KNPB menyoroti konflik bersenjata, pengungsian masyarakat, dugaan pelanggaran HAM, pembatasan ruang demokrasi, serta persoalan masyarakat adat.
Klaim-klaim tersebut merupakan posisi yang disampaikan KNPB dalam pernyataan sikap mereka dan tidak dengan sendirinya merupakan temuan independen.
Minta Keterlibatan Internasional
Ando Douw menegaskan bahwa KNPB menginginkan penyelesaian persoalan Papua melalui mekanisme yang melibatkan pihak internasional.
Menurutnya, kehadiran lembaga internasional diperlukan untuk melihat kondisi masyarakat secara langsung, khususnya di wilayah yang terdampak konflik.
KNPB berharap keterlibatan tersebut dapat mencakup persoalan kemanusiaan, keamanan, lingkungan hidup, hak masyarakat adat, serta masa depan politik Papua.
Pernyataan sikap itu disampaikan KNPB Nabire dalam rangka memperingati momentum yang mereka kaitkan dengan sejarah kesepakatan 1962.
Mereka juga menyerukan agar pembahasan mengenai Papua dilakukan dengan memperhatikan sejarah, kondisi masyarakat saat ini, serta ruang bagi masyarakat Papua untuk menyampaikan pandangan mengenai masa depan politik wilayah tersebut.
[Nabire.Net/Marten Dogomo]





Tinggalkan Komentar