Verifikasi Layanan Publik Berbasis HAM Di Lapas Nabire

(Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham Papua kunjungi Lapas Nabire)
Nabire – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nabire, mendapat kunjungan dari Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kanwil Kemenkumham Papua, guna melakukan audiensi dan verifikasi pelayanan publik berbasis HAM, Rabu (13/11) lalu.
Kadiv Pelayanan Hukum, Telaum Banua, SH, M.Hum, yang datang bersama rombongan, dalam kesempatan tersebut memastikan bahwa Lapas Nabire telah memenuhi kriteria pelayanan publik berbasis HAM sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia.
Nantinya hasil verifikasi ini akan dilaporkan ke Tim Penilai sebagai usulan memperoleh penghargaan pelayanan publik berbasis HAM pada hari HAM se-dunia tanggal 10 Desember 2019 yang akan datang.
Hal-hal yang menjadi obyek verifikasi terkait pelayanan publik berbasis HAM adalah mekanisme pelayanan mulai dari Garda terdepan hingga proses akhir pelayanan tersebut, yakni pelayanan terhadap golongan yang bekebutuhan khusus yang mendapatkan prioritas dan yang sifatnya umum.
Disamping itu juga tersedianya jalur-jalur bagi yang bekebutuhan khusus mulai dari ruang tunggu, ruang pelayanan, yang bersifat perlakuan dari petugas khusus.
Selain menjadi satu satunya Lapas di Papua yang di usulkan sebagai Lapas berpredikat WBK (Wilayah Bebas Korupsi), Lapas Nabire juga diusulkan untuk mendapatkan penghargaan atas pelayanan publik berbasis HAM, pada hari HAM se-dunia tanggal 10 Desember 2019 nanti.
[Nabire.Net/Humas.Lapas.Nabire]
Tinggalkan Balasan