Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Waropen Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Dinas Di Sekda Waropen Yang Merugikan Negara 12 Miliar Lebih
Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) kabupaten Waropen Papua, melaporkan dugaan korupi yang terjadi di lingkungan Sekda Waropen, Papua, terkait pengadaan 500 unit motor Yamaha Jupiter Z, dengan dugaan kerugian negara sebesar 12 miliar lebih.
Hal ini ditegaskan Ketua Pemantau Keuangan Negara Pusat, Patar Sihotang SH MH, sabtu malam 21 April 2018 melalui pesan singkat kepada Nabire.Net.
Dijelaskan Patar, dugaan temuan korupsi yang ditemukan Tim PKN tersebut sudah dilaporkan kepada Polres Waropen, 20 April 2018 lalu.
Berdasarkan temuan dari Tim PKN Waropen, diduga terjadi penggelembungan (mark up) harga motor Yamaha Jupiter Z serta barang yang diadakan banyak yang tidak ada. Selain itu, sebagian motor yang diserahkan tidak dilakukan penandatangan berita acara serah terima yang nantinya akan menjadi dokumen pelaporan barang.
Terkait kasus ini, dugaan kerugian yang dialami negara sebesar Rp. 12.475.000.000,- dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 602.1/03/SETDA/III/2016 tanggal 18 Februari 2016 menyatakan bahwa pekerjaan dimulai sejak tanggal SPMK dengan lama waktu pelaksanaan 60 (enam puluh) hari kalender sehingga pekerjaan harus selesai pada tanggal 18 April 2016.
Pada tanggal 18 Maret 2016 dilakukan addendum terhadap kontrak melalui addendum nomor 602.1/01.ADD/SETDA/III/2016 yang mengubah jangka waktu penyelesaian pekerjaan dari awalnya 60 (enam puluh) hari kalender menjadi 200 (dua ratus) hari kalender sehingga pekerjaan harus selesai pada tanggal 04 September 2016.
Addendum perpanjangan jangka waktu penyelesaian pekerjaan tersebut disebabkan karena Pemkab Waropen, dalam hal ini Sekretariat Daerah tidak memiliki gudang penyimpanan sehingga dikhawatirkan barang tersebut rusak/hilang sebelum diserahkan kepada pengguna.
Ditambahkan Patar, berdasarkan dokumen Berita Acara Serah Terima kendaraan yang dilaksanakan, ada 9 tahap, dimana tahap pertama pada tanggal 10 Mei 2016 sebanyak 55 unit dan tahap terakhir pada tanggal 25 Februari 2017 sebanyak 15 unit.
Kemudian dilakukan pemeriksaan fisik atas keberadaan kendaraan motor pada 8 April 2017 bersama dengan PPK SKPD, Kontraktor, dan Inspektorat sesuai BAPF Nomor 01.b/BAPF/LKPD/WRP/04/2017.
Pada saat pemeriksaan fisik tersebut hanya 116 unit motor yang dapat dihadirkan karena motor-motor tersebut telah dibagikan kepada penerima, dimana sebanyak 89 unit dari motor yang dihadirkan tersebut sudah dikuasai oleh masyarakat dan sisanya sebanyak 27 unit dikuasai oleh pegawai Pemkab, dengan sisa 384 Unit.
Namun sisa motor sebanyak 384 unit tersebut tidak diketahui keberadaannya karena sudah diserahkan kepada masyarakat tanpa ada berita acara serah terima ke masyarakat, sehingga diduga penyerahan tersebut fiktif belaka. (Detail rincian mark up harga dan detail kerugian negara pada kasus ini bisa dilihat disini)
Oleh karena itu, pihaknya melaporkan hal ini kepada Polres Waropen untuk segera dilakukan penyelidikan.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan