News & Info
Home » Blog » Terpidana Kasus Korupsi Genset Nabire Tahun 2006 Ditangkap Di Surabaya

Terpidana Kasus Korupsi Genset Nabire Tahun 2006 Ditangkap Di Surabaya

1

Tim Kejaksaan tinggi Nabire yang dipimpin Ketua eksekutor Abdul Hakim, Senin tadi menangka terpidana kasus korupsi pengadaan genset untuk kabupaten Nabire pasca gempa 2006, senilai Rp 21 miliar ditangkap.

Terpidana bernama H Mochtar Thayif ditangkap setelah putusan banding terpidana ke Pengadilan Tinggi turun sehingga bisa dieksekusi setelah sempat hilang 3 bulan sejak September 2013.

Kasus ini bermula dari pengadaan genset untuk listrik pasca gempa di Nabire 2006. Saat itu, terpidana membuat konsorsium mengirim proposal ke Pemkab Nabire untuk pengadaan 4 genset.

“Saat itu, terpidana mengiming imingi pemkab keuntungan Rp 6 miliar/tahun, namun sampai saat ini tidak pernah ada keuntungan yang diberikan. Selain itu, dalam pengadaan ini tidak ada tender maupun peraturan daerah yang mengatur pengadaan genset,” imbuh Abdul Hakim.

Selain terpidana Mochtar Thayif, Abdul Hakim juga menyebut, kasus korupsi pengadaan genset ini juga menyeret mantan Bupati Nabire, A.PM Youw (proses penyidikan), mantan ketua DPRD Nabire Daniel Butu (sudah divonis 2 tahun) serta Mantan sekda, Ayub Kayame dan Asisten 2 Pemkab Nabire Umar Katjili.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.