Tera Ulang Alat Ukur Di Nabire
Balai Kemetrologian Jayapura Dinas Perindustrian Perdagangan dan Usaha Kecil Menegah (UKM) Provinsi Papua, bekerjasama dengan Dinas Koperindag Kabupaten Nabire selama dua minggu yang dimulai pada tanggal 15 April 2013 saat ini melaksanakan sidang tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya di Kabupaten Nabire.
Kepala seksi masa dan timbangan pada UPTD Balai kemetrologian dinas perindustrian perdagangan koperasi dan UKM Provinsi Papua, Penias Nikijuluw, SE yang ditemui RRI disela-sela kegiatan sidang tera, mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang metrologi legal yaitu untuk mewujudkan perlindungan terhadap kepentingan umum seperti produsen maupun konsumen atas jaminan kebenaran dari hasil pengukuran dari alat-alat uttp yang digunakan.
Ketika ditanya tentang jenis-jenis uttp yang dilakukan tera ulang, kata Penias Nikiyuluw, semua jenis alat ukur yang digunakan oleh pedagang atau pengusaha dalam menjual dagangannya dipasar tradisional, pedagang kaki lima, kios-kios atau usaha-usaha lainnya yang menyangkut uttp legal.
Sementara itu menurut penias, kendala yang dihadapi selama ini dilapangan tentang uttp karena kurangnya pengawasan dari tenaga-tenaga ahli khususnya bidang metrologi.“Jadi teman-teman didaerah kebanyakan belum mengikuti pendidikan khusus tentang metrology legal ini, akhirnya banyak masalah yang dighadapi terutama dalam penguasaan Undang-undang Metrologi legal,” tuturnya.
Lebih lanjut Penias Nikijuluw menjelaskan, berdasarkan jadwal pelaksanaan sidang tera UTTP dari provinsi berlangsung lima hari, namun mengingat banyaknya UTTP yang ada di kabupaten Nabire cukup banyak, maka pihaknya mengambil kebijakan melaksanakan kegiatan UTTP selama dua minggu.
“Kami menghimbau kepada para pelaku usaha di nabire ini, agar timbangan yang dimiliki harus ditera ulang, karena hal ini menyangkut kepentingan bersama, sehingga tidak merugikan para produsen dan konsumen guna terciptanya tertib ukur dalam dunia perdagangan,” pungkas Kepala seksi masa dan timbangan pada UPTD Balai Kemetrologian Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menegah Provinsi Papua, Penias Nikijuluw, SE.
(Sumber : RRI )
Tinggalkan Balasan