Tanggapi Surat Klarifikasi Bupati Nabire, KASN Tetap Pada Putusannya Bahwa Telah Terjadi Pelanggaran Sistem Merit Pada Penunjukkan Plt dan Pejabat Administrator

Tanggapi Surat Klarifikasi Bupati Nabire, KASN Tetap Pada Putusannya Bahwa Telah Terjadi Pelanggaran Sistem Merit Pada Penunjukkan Plt dan Pejabat Administrator

(Tanggapi Surat Klarifikasi Bupati Nabire, KASN Tetap Pada Putusannya Bahwa Telah Terjadi Pelanggaran Sistem Merit Pada Penunjukkan Plt dan Pejabat Administrator)

Nabire, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi tanggapan atas Surat Klarifikasi Bupati Nabire Nomor: 800/966/SET Tanggal 14 April 2022, Perihal Klarifikasi dan Tanggapan Bupati Nabire mengenai dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan pemerintah kabupaten Nabire.

Dalam surat terbaru KASN Nomor B-1895/JP.01/05/202, tertanggal 25 Mei 2022, KASN mengucapkan terima kasih terkait klarifikasi dan tanggapan Bupati Nabire atas Surat Rekomendasi KASN Nomor: B-1444/JP.01/04/2022 tanggal 12 April 2022 Perihal: Rekomendasi Dugaan Pelanggaran Sistem Merit Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire, dimana Saudara Bupati Nabire telah tugaskan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire untuk melakukan klarifikasi langsung kepada Kami pada hari Rabu tanggal 27 April 2022;

(Baca Juga : Bupati Nabire Diduga Langgar Sistem Merit Terkait Penunjukkan Plt dan Pejabat Administrator, Ini Rekomendasi KASN)

Dalam surat tanggapan tersebut, Bupati Nabire membuat sanggahan sebagaimana tersebut dalam surat Saudara Nomor: 800/966/SET Tanggal 14 April 2022 untuk tetap dalam keputusan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator, bahwa diduga telah terjadi pelanggaran disiplin PNS, Netralitas PNS, Pola Karier PNS dan Manajemen PNS, adanya dugaan penilaian kinerja PNS yang kurang baik sehingga dianggap tidak cakap dan tidak mampu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, adanya dugaan ditemukannya kejanggalan atau perbuatan melawan hukum atau peraturan yang ada oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) periode sebelumnya yaitu 2010-2015, 2015-2020, adanya Hak Prerogatif Bupati selaku PPK dalam pengambilan keputusan dalam hal manajemen kepegawaian apalagi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, dan lain sebagainya sesuai surat yang Saudara sampaikan;

(Baca Juga : Bupati Nabire Lantik Pelaksana Tugas Sekda dan Sejumlah Plt Pimpinan SKPD)

Menurut KASN, apabila Saudara (Bupati Nabire) tetap ingin dalam keputusan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator, kami sampaikan bahwa Pembuatan Kebijakan Manajemen ASN, adalah menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan bukan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mendasar pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Bab VII Kelembagaan Bagian Kesatu Umum Pasal 25 Ayat (1) – (2) dan Pasal 26 Ayat (1) – (2), disebutkan bahwa:

1) Pasal 25 Ayat (1) – (2):

1.Presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen

2. Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikan sebagian kekuasaannya kepada:

a.    Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, berkaitan dengan kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN;

b. KASN, berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN;

c. LAN, berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan

d. BKN, berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.

2) Pasal 26 Ayat (1) – (2):

(1)   Menteri berwenang menetapkan kebijakan di bidang pendayagunaan Pegawai ASN.

(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kebijakan reformasi birokrasi di bidang sumber daya manusia;

b. kebijakan umum pembinaan profesi ASN;

c. kebijakan umum Manajemen ASN, klasifikasi jabatan ASN, standar kompetensi jabatan Pegawai ASN, kebutuhan Pegawai ASN secara nasional, skala penggajian, tunjangan Pegawai ASN, dan sistem pensiun

d. pemindahan PNS antarjabatan, antardaerah, dan antarinstansi;

e. pertimbangan kepada Presiden dalam penindakan terhadap Pejabat yang Berwenang dan Pejabat Pembina Kepegawaian atas penyimpangan Sistem Merit dalam penyelenggaraan Manajemen ASN; dan

f. penyusunan kebijakan rencana kerja KASN, LAN, dan BKN di bidang Manajemen

KASN perlu menyampaikan kembali kepada Saudara Bupati Nabire bahwa KASN sesuai kewenangannya telah melakukan penelusuran data serta melakukan klarifikasi terhadap Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 April.

Selanjutnya sesuai dengan data, fakta, hasil klarifikasi, serta data/bukti pendukung, KASN menemukan memang benar adanya pelanggaran sistem merit dalam Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire;

Sebagaimana surat rekomendasi KASN Nomor: B-1444/JP.01/04/2022 tanggal 12 April 2022 terdahulu, bahwa mendasar pada tugas pokok dan fungsi yang kami sebutkan dalam surat rekomendasi tersebut, maka terhadap pelanggaran sitem merit sebagaimana diadukan oleh pelapor benar adanya, dimohon agar Saudara Bupati melaksanakan hal-hal yang telah kami rekomendasikan; dan

Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, rekomendasi KASN bersifat mengikat dan wajib untuk ditindaklanjuti. Oleh karena itu, kami sampaikan kembali kepada Saudara Bupati untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut diatas dan apabila rekomendasi tersebut belum Saudara tindaklanjuti, maka permohonan rekomendasi yang ditujukan kepada kami terkait permohonan Seleksi Terbuka dan Rotasi/Mutasi belum dapat kami penuhi.

Putusan Lengkap KASN bisa diunduh disini.

[Nabire.Net]


2 Responses to Tanggapi Surat Klarifikasi Bupati Nabire, KASN Tetap Pada Putusannya Bahwa Telah Terjadi Pelanggaran Sistem Merit Pada Penunjukkan Plt dan Pejabat Administrator

  1. Immanuel Badii berkata:

    Saya salut dengan adanya fokus dan perhatian dari KASN. Berharap saja ada kemajuan dibawa kepemimpinan BUPATI MESAK MAGAI,S.Sos,M.Si 👍🤔🤔

  2. Lintas Diklat berkata:

    Informasi jadwal bimtek pelayanan prima

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *