Bupati Nabire Diduga Langgar Sistem Merit Terkait Penunjukkan Plt dan Pejabat Administrator, Ini Rekomendasi KASN
Nabire, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan pemerintah kabupaten Nabire. Hal tersebut sesuai dengan Surat Rekomendasi dari KASN Nomor B-1444/JP.01/04/2022, tanggal 12 April 2022.
Dalam surat tersebut, KASN menegaskan, terkait dengan adanya pengaduan dari masyarakat kepada Ketua KASN tanggal 14 Maret 2022 yang telah diklarifikasi secara langsung dengan Pelapor pada hari Selasa tanggal 5 April 2022 yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran sistem merit dalam prosedur pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam Jabatan di lingkungan Instansi Pemkab Nabire, dengan substansi aduan sebagai berikut:
1. Terdapat Surat Perintah Tugas Bupati Nabire Nomor: 800/585/SET tanggal 4 Maret 2022 yang substansinya memerintahkan untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) sampai dengan adanya pejabat definitif sesuai dengan hasil seleksi JPT terbuka sesuai ketentuan yang berlaku sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) JPT Pratama;
2. Bupati Nabire telah melakukan pelantikan dalam Jabatan Administrator melalui penerbitan:
a. Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: 22-01 tanggal 4 Maret 2022 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator Eselon III/a Sekretaris di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire;
b. Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: 23-02 tanggal 4 Maret 2022 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator Eselon III/a Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire;
c. Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: 23-03 tanggal 4 Maret 2022 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator Eselon III/b di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire;
d. Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: 27-04 tanggal 4 Maret 2022 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator Eselon III/a Kepala Distrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire;
e. Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: 22-05 tanggal 4 Maret 2022 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Administrator Eselon III/b Sekretaris Distrik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire.
(Baca Juga : Bupati Nabire Lantik Pelaksana Tugas Sekda dan Sejumlah Plt Pimpinan SKPD)
3. Seluruh OPD yakni Pejabat Definitif JPT Pratama diganti tanpa adanya pelanggaran Kode Etik ASN atau berhalangan tetap sesuai aturan yang berlaku dan sebagian besar JPT Pratama diangkat dalam jabatan satu tingkat dibawah yakni pejabat eselon III/a (Sekretaris Dinas);
4. Sebagian besar pejabat yang dilantik adalah ASN yang berasal dari luar Kabupaten Nabire yakni Kabupaten Dogiai, Deyai, Paniai, Intan Jaya dan Puncak yang diduga belum mendapat izin mutasi antar kabupaten sesuai dengan aturan yang berlaku;
5. Jabatan Eselon III/a, III/b diduduki oleh staf tanpa pernah menduduki jabatan eselon IV dan pangkat/golongan belum memenuhi syarat;
6. Diduga Naskah Pelantikan tidak melibatkan Baperjakat atau BKPSDM untuk menyiapakan seluruh proses pelantikan.
7. Adapun hasil klarifikasi sebagai berikut :
a. Terdapat Plt yang menggantikan 30 (tiga puluh) Pejabat Definitif yang masih ada dan terhadapnya belum terbit Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dalam Jabatan sehingga belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
b. Terdapat Plt yang menggantikan 2 (dua) Pejabat Definitif yang telah memasuki usia pensiun
c. Terdapat Plt yang menggantikan 1 (satu) Pejabat Definitif yang mengundurkan diri karena mencalonkan diri dalam Pilkada
d. Terdapat Plt baru yang menggantikan 4 (empat) Plt lama
e. Terdapat Plt yang dilantik berasal dari luar Kabupaten Nabire, terhadapnya diduga belum melalui tata cara pelaksanaan mutasi antar kabupaten yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, apabila laporan dugaan pelanggaran sistem merit yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire terbukti benar, maka melalui surat ini KASN merekomendasikan Saudara Bupati Nabire untuk :
-
-
Membatalkan Surat Perintah Tugas Nomor: 800/585/SET Tanggal 4 Maret 2022 untuk melaksanakan tugas, bagi ASN Pemerintah yang diberi tugas tambahan sebagai Plt. dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire;
-
Memerintahkan untuk menjalankan tugas kembali bagi Kepala OPD yang Jabatannya diduduki oleh Plt, sementara Pejabat Definitif masih ada sesuai Alinea 2 angka 7 huruf a;
-
Membatalkan Surat Keputusan Bupati Nabire mengenai pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam Jabatan Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire sesuai Alinea 2 angka 2; dan
-
Dimohon kepada Saudara Bupati Nabire untuk melaksanakan prosedur pemberhentian dalam jabatan sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, yaitu dengan membentuk tim pemeriksa apabila yang bersangkutan diduga melanggar disipilin Pegawai Negeri Sipil, atau membentuk tim evaluasi kinerja apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kontrak kinerja yang disepakati;
-
Atas rekomendasi yang disampaikan KASN ini sesuai Ketentuan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014, bersifat mengikat, dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang. Atas hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti, KASN dapat merekomendasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang atas pelanggaran prinsip Sistem Merit dan ketentuan Perundang- undangan. Sanksi yang diberikan dapat berupa (1) peringatan, (2) teguran, (3) perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran, (4) hukuman disiplin untuk pejabat yang berwenang, dan (5) sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Demikian rekomendasi ini disampaikan, KASN mengharapkan agar Saudara Bupati Nabire dapat segera melaksanakan dan melaporkan tindak lanjutnya kepada KASN pada kesempatan pertama. Atas perhatiannya, kami mengucapkan terima kasih.
Salinan Lengkap Rekomendasi KASN bisa diunduh DISINI.
Belum Ada Respon Dari Bupati Nabire
Saat Nabire.Net meminta keterangan dari Bupati Nabire, Mesak Magai terkait Surat Rekomendasi dari KASN tersebut, hingga berita ini diturunkan, belum ada respon dari Bupati Nabire.
[Nabire.Net]
KASN hanya sebatas merekomendasikan, eksekusi tindak lanjut sangat tidak pernah ada..maka Keputusan Politik Bupati melantik kenyataan selama ini sah dan mengikat. Model seperti ini tidak ada yang bisa lawan Garuda👍🙏