Tahapan Seleksi CPNS 2024: Apa Saja yang Harus Diketahui Peserta?
25 September, 2024 15:53
INFO NABIRE, INFO PAPUA, INFO PAPUA BARAT, INFO PAPUA BARAT DAYA, INFO PAPUA PEGUNUNGAN, INFO PAPUA SELATAN, INFO PAPUA TENGAH
3 Comments
Nabire, 25 September 2024 – Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah menyelesaikan tahap awal seleksi administrasi. Berdasarkan Permen PanRB Nomor 6 Tahun 2024, peserta CPNS harus melalui tiga tahapan seleksi utama, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai setiap tahap dalam proses seleksi CPNS 2024:
1. Seleksi Administrasi
Tahap pertama adalah seleksi administrasi. Pada tahap ini, panitia seleksi akan mencocokkan dokumen lamaran peserta dengan persyaratan administrasi yang ditetapkan oleh instansi terkait. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelamar memenuhi syarat administrasi sesuai dengan kualifikasi yang diminta.
Peserta yang tidak memenuhi persyaratan administrasi dinyatakan tidak lolos. Bagi yang lolos, mereka akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu SKD. Jika ada ketidaksesuaian hasil verifikasi, peserta berhak untuk mengajukan sanggahan, dan pengumuman ulang hasil seleksi administrasi akan dilakukan maksimal tujuh hari setelah masa sanggah berakhir.
2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Setelah lolos seleksi administrasi, peserta akan mengikuti SKD. Tes ini menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) dan terdiri dari tiga bagian:
-
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Menguji pengetahuan peserta mengenai nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
-
Tes Intelegensia Umum (TIU): Mengukur kemampuan verbal, numerik, dan figural peserta. Soal meliputi analogi, silogisme, perhitungan angka, dan soal cerita.
-
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Menilai karakter peserta dalam hal pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi, dan profesionalisme.
Peserta harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade) untuk masing-masing materi. Berikut adalah nilai ambang batas yang harus dipenuhi:
-
Putra/putri daerah umum dan khusus Kalimantan:
-
TWK: 65
-
TIU: 80
-
TKP: 166
-
-
Putra/putri lulusan terbaik cumlaude:
-
SKD kumulatif: 311
-
TIU: 85
-
-
Penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan daerah tertinggal:
-
SKD kumulatif: 286
-
TIU: 60
-
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Tahap terakhir adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang menilai kesesuaian kompetensi peserta dengan bidang pekerjaan yang dilamar. SKB dilakukan oleh instansi terkait dan juga menggunakan sistem CAT BKN. Tes ini mencakup beberapa jenis penilaian, seperti:
-
Psikotes
-
Tes potensi akademik
-
Tes kemampuan bahasa asing
-
Tes kesehatan jiwa dan jasmani
-
Tes praktek kerja
-
Wawancara
Beberapa instansi juga memungkinkan penambahan nilai dari sertifikat kompetensi yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
Dengan melalui ketiga tahapan seleksi ini, peserta yang lolos akan memiliki kesempatan untuk menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berkompeten dan berintegritas, sesuai dengan kebutuhan pemerintahan di berbagai sektor.
[Nabire.Net]
Share on:
WhatsApp
Post Views: 6,489
Tidak sesuai dokumen yang persyaratan
Selamat siang pak bupati
Selamat Pak Bupati Deiyai