INFO PAPUA TENGAH
Home » Blog » Tutup Bimtek Perpajakan ASN, Bupati Deiyai Tekankan Kepatuhan Pajak dan Tata Kelola yang Bersih

Tutup Bimtek Perpajakan ASN, Bupati Deiyai Tekankan Kepatuhan Pajak dan Tata Kelola yang Bersih

(Tutup Bimtek Perpajakan ASN, Bupati Deiyai Tekankan Kepatuhan Pajak dan Tata Kelola yang Bersih)
(Tutup Bimtek Perpajakan ASN, Bupati Deiyai Tekankan Kepatuhan Pajak dan Tata Kelola yang Bersih)

Deiyai, 23 April 2026 – Bupati Kabupaten Deiyai, Melkianus Mote, ST, secara resmi menutup kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perpajakan yang berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pihak ketiga atau kontraktor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deiyai.

Kegiatan yang bersifat wajib ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur serta memperkuat tata kelola keuangan daerah yang profesional dan akuntabel.

Dalam arahannya, Bupati Melkianus Mote menegaskan pentingnya mewujudkan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, responsif, serta bebas dari praktik korupsi. Ia juga menekankan bahwa pelayanan publik harus memberikan rasa aman dan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat.

“Setiap ASN yang memiliki jabatan wajib mengisi dan melaporkan pajak dengan benar sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara,” tegas Bupati Melkianus Mote.

Melalui kegiatan Bimtek ini, Pemerintah Kabupaten Deiyai berharap seluruh aparatur semakin memahami regulasi perpajakan terbaru, sehingga dapat mewujudkan tertib administrasi di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak serta membangun profesionalisme dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Materi Bimtek difokuskan pada pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi, pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 (Unifikasi), serta pemahaman Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi instansi pemerintah.

Narasumber kegiatan, Jufri Haryadi Riskhi Pratama dari Timika, menjelaskan mengenai dampak kebijakan pelaporan pajak tahun 2025 terhadap penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Penyesuaian tersebut mengikuti regulasi nasional yang berlaku bagi ASN, Honorer, CPNS, PPPK, serta Tenaga K2.

Ketua Panitia yang juga menjabat sebagai Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Yohanes Pekei, SH, menyampaikan apresiasi kepada Kepala Seksi KPP Timika dan seluruh narasumber atas ilmu yang telah dibagikan kepada para peserta.

Bupati Deiyai juga berharap agar seluruh peserta dapat mengimplementasikan materi yang diperoleh di masing-masing OPD, melakukan diskusi lanjutan, serta terus meningkatkan pemahaman secara mandiri terkait peraturan perpajakan dan mekanisme potongan sesuai regulasi yang berlaku.

Acara penutupan kegiatan ditandai dengan penyerahan cinderamata dari Bupati kepada perwakilan narasumber, yang kemudian ditutup dengan doa bersama.

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.