Tahapan Pilkada Nabire 2020 Ditunda Karena Covid-19

(Pilkada Nabire 2020)

Nabire – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire untuk sementara menunda tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020, dalam rangka upaya pencegahan Coronga Virus Diseases (Covid-19).

Hal itu dibenarkan Kepala Sub Bagian Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Nabire, Rudi Lahti, S.Sos, kepada Nabire.Net, senin (23/03).

Rudi mengatakan, akibat penundaan tersebut, pengumuman hasil wawancara bagi 413 orang calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang harusnya diumumkan hari senin, terpaksa ditunda sementara.

Rudi mengatakan putusan penundaan sementara tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire tahun 2020, sesuai dengan putusan KPU RI yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 170/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu penundaan juga didasarkan pada Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020, dalam upaya pencegajan penyebaran Covid-19.

Sebagai informasi, sebelumnya KPU Kabupaten Nabire telah melaksanakan tes wawancara selama 3 hari di Kantor KPU Nabire dari tanggal 19-21 Maret 2020.

(Baca Juga : KPU Nabire Gelar Tes Wawancara Kepada 413 Calon Anggota PPS)

Dijelaskan Rudi, jumlah total peserta yang mengikuti tes wawancara sebanyak 413 orang, berasal dari 15 Distrik se-Nabire.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *