(Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah, Frits James Boray, S.E., M.Si.)
Nabire, Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 senilai Rp 4.024.270. Besaran UMP Papua Tengah ini diambil dari besaran UMP Papua induk.