Pj. Gubernur Papua Tengah Tetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025

(Pj. Gubernur Papua Tengah Tetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025)

Nabire, 11 Desember 2024 – Penjabat Gubernur Provinsi Papua Tengah, Anwar Damanik, S.STP., MM, mengumumkan keputusan penting terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Melalui Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 256 Tahun 2024, pemerintah menetapkan UMP Papua Tengah 2025 sebesar Rp. 4.285.848.

Langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang telah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, serta menyesuaikan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-21/2023 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025.

Kebijakan Penetapan Upah Minimum 2025

Penetapan UMP Papua Tengah 2025 memiliki sejumlah ketentuan:

1. Gubernur wajib menetapkan UMP.

2. Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

3. UMK tahun 2025 harus lebih tinggi dari UMP.

Metode perhitungan UMP menggunakan formula:
UMP 2025 = UMP 2024 + (kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%).

Dengan kenaikan ini, UMP Papua Tengah 2025 menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dan usaha di wilayah Papua Tengah. Perusahaan yang membayar upah di bawah UMP akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Arahan untuk Pemerintah Kabupaten

Penjabat Gubernur juga menginstruksikan seluruh bupati di Papua Tengah untuk menetapkan UMK masing-masing pada tanggal 18 Desember 2024. Penetapan UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP yang telah ditentukan.

“Keputusan ini telah dihitung secara matang sesuai aturan, dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kami mengharapkan dukungan dari semua pihak untuk memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik demi kesejahteraan pekerja di Papua Tengah,” ujar Pj. Gubernur.

Dengan UMP yang baru ini, diharapkan akan tercipta keadilan dalam sistem pengupahan serta mendukung kesejahteraan pekerja di seluruh wilayah Papua Tengah.

[Nabire.Net]


2 Responses to Pj. Gubernur Papua Tengah Tetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025

  1. Dhy berkata:

    Min ada sk resminya kah?

  2. SYAHRUL berkata:

    min ada sk resminya soalnya saya butuh buat ajukan ke perusahaan saya, terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *