Tag Archives: John NR. Gobay

‘Pembentukan Pengadilan HAM Dan Komisi Kebenaran & Rekonsiliasi, Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Di Papua’

Semenjak lahirnya Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang didalam konsideran menimbang huruf F disebutkan ”Bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, belum sepenuhnya memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, belum sepenuhnya mendukung terwujudnya penegakan hukum dan belum sepenuhnya menampakkan Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Papua”.

Ini Permintaan Anggota DPR-Papua Sekaligus Dewan Adat Wilayah Meepago Kepada Presiden Jokowi Yang Akan Mengunjungi Nabire

Terkait dengan kedatangan Presiden Joko Widodo kami sangat mengapresisi khususnya di Wilayah Nabire tapi Wilayah Adat Meepago pada umumnya.

Pengaruh Budaya Pada Fenomena Korupsi Di Papua

Kewenangan karena adanya Otonomi Khusus Papua dan Otonomi Daerah telah memungkinkan daerah untuk dapat memanfaatkan dana yang begitu besar telah mendorong pemimpin pemerintahan di Papua untuk mengelola dana sesuai dengan kebutuhan, kondisi dan dinamika dalam masyarakat.

“Prinsip FPIC Dalam Kontrak Tanah Di Papua”

Pengantar

Kelompok orang yang disebut Suku atau Fam dalam adat yang terlebih dahulu menempati satu daerah atau wilayah disebut Pemilik Hak Datuk atau Ulayat, Hak Penggarap adalah orang yang kemudian datang atau dibawah sebagai tawanan perang oleh orang yang terlebih dahulu menempati sebuah wilayah adat.

“Kontrak Tanah Di Papua Harus Menggunakan Prinsip FPIC”

Kelompok orang yang disebut Suku atau Fam dalam adat yang terlebih dahulu menempati satu daerah atau wilayah disebut Pemilik Hak Datuk atau Ulayat, Hak Penggarap adalah orang yang kemudian datang atau dibawah sebagai tawanan perang oleh orang yang terlebih dahulu menempati sebuah wilayah adat.