Pertambangan rakyat merupakan kegiatan yang sudah berlangsung sejak jaman Belanda di daerah Kalimantan. Kegiatan pertambangan rakyat juga berlangsung di daerah Bangka Belitung dan juga di daerah Sulawesi Utara.
Asosiasi Pertambangan Rakyat Papua (ASPRATAPA), kembali menggelar aksi damai dengan tuntutan agar Peraturan Gubernur Papua Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral & Batubara di Papua, dicabut segera.
Selama ini Pemperov Papua melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Papua telah memberikan ijin kepada Pengusaha non papua, tetapi sekarang kerinduan lain di Papua adalah adanya Ruang kelola bagi pengusaha anak papua yang sudah mampu dan berpengalaman haruslah menjadi hal yang sangat khusus diperhatikan dalam memberikan ruang kelola.
Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 11 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan, pada Pasal 2 huruf n, disebutkan bahwa Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan a, b dan c yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara gotong-royong dengan alat-alat sederhana untuk pencaharian sendiri.