INFO PAPUA
Home » Blog » Gelar Demo Di Kantor Gubernur Papua, Ini Pernyataan Sikap Asosiasi Pertambangan Rakyat Tanah Papua

Gelar Demo Di Kantor Gubernur Papua, Ini Pernyataan Sikap Asosiasi Pertambangan Rakyat Tanah Papua

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 11 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan, pada Pasal 2 huruf n, disebutkan bahwa Pertambangan Rakyat adalah satu usaha pertambangan bahan-bahan galian dari semua golongan a, b dan c yang dilakukan oleh rakyat setempat secara kecil-kecilan atau secara gotong-royong dengan alat-alat sederhana untuk pencaharian sendiri.

Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat di lakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. Kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan dalarn suatu WPR. Kegiatan Penambangan Rakyat telah ada di Papua sejak tahun 1990an

Suasana baru muncul lagi ketika,Pemerintah provinsi berdasarkan Pergub Papua No 41 Tahun 2011, mengeluarkan ijin dengan alasan UU No 21 Tahun 2001 kepada beberapa badan usaha. Pemberian IUP itu juga untuk wilayah dalam satu kabupaten, padahal sesungguhnya itu adalah kewenangan bupati ini yang kadang menimbulkan tumpang tindih dalam pemberian ijin, sehingga semua ijin yang telah ada dari kabupaten wajib dihormati oleh provinsi, bukannya provinsi mengatakan ijin ijin kabupaten itu illegal. Pergub No 41 Tahun 2011 tersebut juga telah dicabut oleh Mendagri pada tahun 2016. Dalam pemahaman kami, Pergub tidak dapat dijadikan dasar memberikan ijin, Pergub adalah turunan dari Perdasi atau Perdasus, sementara itu Perdasi atau Perdasus tidak ada dan juga batasan kewenangan telah jelas dalam UU No 4 Tahun 2009, ini penting ditegaskan agar tidak dapat dipahami bahwa ketentuan UU No 23 Tahun 2014 tidak dapat berlaku surut untuk membatalkan IUP yang dikeluarkan oleh Bupati yang belum berakhir masa berlakunya.

Ada kerinduan lain di Papua adalah adanya Ruang kelola bagi pengusaha anak papua yang sudah mampu dan berpengalaman haruslah menjadi hal yang sangat khusus diperhatikan dalam memberikan ruang kelola, mereka harus didahulukan untuk mendapatkan ruang untuk mengelola potensi tambang tetapi mereka juga harus melakukan kompensasi kepada masyarakat adat atau bisa juga masyarakat adat pemilik tanah dapat diberikan kemudahan mengurus ijin usaha pertambangan untuk mengelola wilayah adatnya. Hal yang lain juga adalah karena banyaknya ijin kadang kala terjadi tumpang tindih wilayah, atau melakukan upaya penyerobotan dan memberikan label ilegal, karena adanya ijin yang diberikan diatas wilayah yang ada kegiatan pendulangan rakyat, ini yang terjadi di Nifasi dan Degeuwo.

Kini kewenangan memberikan Ijin berada di Propinsi, Dalam tahun 2017 kewenangan pemberiian ijin usaha pertambangan telah ditetapkan untuk pemberian Ijin Usaha Pertambangan dilakukan melalui system Lelang ini adalah cara cara yang berupaya untuk memulai sebuah upaya meminggirkan Pengusaha Papua secara sistematis serta membuka peluang kolusi dengan label lelang, sehingga saya harus tegaskan bahwa dalam rangka pelaksanaan Roh dari OTSUS PAPUA yaitu Keberpihakan, Perlindungan dan Pemberdayaan, makaTanah Papua tidak perlu diberlakukan system lelang dalam pemberian Ijin Usaha Pertambangan (IUP) agar betul betul orang papua menjadi Tuan di Negeri Sendiri tetapi harus terus dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Pertambangan bukannya memberikan ijin kemudian melepaskan pemberi ijin seperti orang mabuk ditengah jalan.

Sebagai contoh, di wilayah adat Meepago, terdapat beberapa Pemegang Ijin yang menguasai Tanah Adat antara lain; PT.Benliz Pasific, PT.Pasific Mining Jaya, PT.Benliz Pasific Makmur tidak diketahui oleh masyarakat pemilik tanah, dari data yang kami peroleh masih memilih utang ke Negara karena belum membyara Pendapatan Negara Bukan Pajak, belum pernah melakukan kegiatan di wilayah, serta sedang membuat gadung dengan melaporkan kepada Polisi, Pengusaha Anak Papua ke POLDA Papua.

Kondisi ini telah merugikan dan mengganggu kegiatan Pertambangan Rakyat yang dikerjakan masyarakat, Contohnya; Degeuwo, Topo, Agisiga, Timika dan Nifasi, dan jelas bertentangan dengan UU No. 4 tahun 2009, Pasal 24, berbunyi :“Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR oleh karena itu, kami Meminta Kepada;

1. Mentri ESDM Republik Indonesia agar merubah Peraturan Mentri ESDM Tentang Penetapan Wilayah Pertambangan (WP) Papua dan memasukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dalam Peta Wilayah Pertambangan (WP) Papua.

2. Gubernur Papua agar mencabut Pergub No 41 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan batubara.

3. Gubernur Papua untuk Mencabut Ijin Ijin yang dikeluarkan pada tahun 2011 dan melakukan Penataan Ulang Ijin Ijin Tambang di Papua;

4. Gubernur Papua harus Memberikan Kesempatan Kepada Anak Papua yang sedang aktif bekerja untuk memperoleh Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di Papua. Contohnya; PT.Tunas Anugerah Papua di Nifasi, Nabire

5. KAPOLDA Papua agar memerintah aparatnya untuk memerintahkan bahawannya menghentikan upaya hukum terhadap anak-anak papua yang sedang melakukan penambangan di Nabire.

Visi Gubernur Papua menekan pada papua bangkit mandiri dan sejahtra maka segala yang berkaitan dengan hak rakyat harus diberikan pada rakyat untuk kelola sendiri. Karena Bagi Tuhan tak ada yang mustahil bagi orang papua, sekarang saatnya harus orang papua kelola sendiri seluruh hasil sumber daya alam di papua.

Berdasarkan data yang di peroleh oleh Dewan Adat Papua bahwa orang papua sudah bisa kelola hasil tambangnya sendiri. Kalau semua hasil tambang di papua di kelola oleh infestor bagimana kehidupan orang papua di hari esok? Dan apakah visi Gubernur Papua bisa terjawab?

Kilas balik Pertambangan di daerah Mepago

Berdasarkan Pergub No 41 Tahun 2011, Gubernur Papua saat itu Barnabas Suebu Pada tahun 2011 telah menerbitkan 56 Ijin Usaha Pertambangan di Papua. Bahwa IUP yang dikeluarkan oleh Gubernur Papua pada saat itu Bapak Barnabas Suebu bertentangan dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pemberian IUP. Pada tahun 2016 Mendagri juga telah membatalkan Pergub tersebut.

Di wilayah adat Meepago, terdapat beberapa Pemegang Ijin yang menguasai Tanah Adat antara lain; PT. Benliz Pasific, PT. Pasific Mining Jaya, PT. Benliz Pasific Makmur serta PT. Madinah Qurataain. Penerbitan Ijin ini tidak diketahui oleh masyarakat pemilik tanah, Penerbitan ini telah merugikan dan mengganggu kegiatan Pertambangan Rakyat yang dikerjakan masyarakat.

Beberapa daerah menjadi perhatian serius oleh seluruh elemen masyarakat, pemuda, Tokoh Agama, pejalan kaki, para politikus sebut saja Degeuwo, Topo, Agisiga, Timika dan Nifasi dll. oleh karena itu, Gubernur Papua harus perhatikan hal ini dengan serius. untuk Mencabut Ijin Ijin merugikan Hak rakayt di beberapa daerah yang saya sebut di atas.

Hingga, 1) Gubernur Papua segera melakukan Penataan Ulang Ijin Tambang di Papua khususnya beberapa tempat yang namanya tercantum diatas
2) Memberikan Kesempatan Kepada Anak Papua mengelola Tambang di Papua.
3) Gubernur Papua segera melakukan evaluasi secara totalitas atas ijin usaha Pertambangan di papua

Dengan demikian, persoalan ini menjadi perhatian serius bagi kita bersama sebagai anak putra daerah dan mari kita diskusikan.

* Penulis Sekretaris II DAP Papua, John NR Gobay

[Nabire.Net]

Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.