Sungguh Memalukan, Mantan Wakil Direktur Satuan Narkoba Polda Papua & Wakil Komandan Brimob Polda Papua Gunakan Narkoba

(Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw)
Penyidik Provesi dan Pengamanan (Propam) Polda Papua menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar berinisial TS dan S, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada 29 Agustus 2015 lalu di salah satu perumahan di daerah Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Penangkapan kedua Pamen ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan anggota Direktorat Narkoba Polda Papua di kamar 207 di Hotel Cycloop Kotaraja, Abepura.
“Tes urine sudah dilakukan dan hasilnya keduanya positif. Namun saat penggrebekan barang buktinya tak ditemukan,” ujar Kabid Humas Pol Kombes Patrige, Selasa (8/9) pagi.
Karena itu, kata dia, untuk itu tak bisa dibawa ke hukum positif karena buktinya lemah.
“Dan keduanya akan diperiksa dan kalau bersalah akan ada hukumam etik Kepolisian,” ujarnya diplomatis.
Sementara itu, Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw menegaskan, proses pemeriksaan untuk dua perwira dan para bintara yang memakai narkoba masih berlangsung.
“Untuk menertibkan masyakarat, kami wajib terlebih dahulu menertibkan anggota yang terbukti bersalah,” tegas Paulus Waterpauw, Senin (7/9) kemarin.
Dirinya, tak menampik kedua pamen Polda Papua ini antara lain TS menjabat sebagai Wakil Komandan Satuan Brimob Polda Papua dan S adalah mantan Wakil Direktur Satuan Narkoba Polda Papua.
Penangkapan kedua Pamen ini, lanjut Kapolda, bermula dari pengerebekan yang dilakukan anggota Direktorat Narkoba Polda Papua di kamar 207 di Hotel Cycloop Kotaraja, Abepura.
“Jadi kami akan melakukan pemeriksaan kepada 2 Pamen ini, kami akan mulai dari pemeriksaan urine, apabila terbukti bersalah, maka kami akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan yang ada didalam tubuh Polri,” tegas Paulus Waterpauw.
Selain dua Pamen Polda, kata Kapolda, dalam pengerebekan, aparat berhasil menangkap terhadap dua anggota Polda Papua, yakni Brigadir TA dan Briptu AD.
Dalam penggrebekan itu, aparat menemukan dua gram jenis sabu-sabu milik Brigadir TA dan Briptu AD. Dari keterangan kedua pelaku inilah, aparat berhasil menciduk TS dan S.
“Kami tidak ada toleransi bagi perwira yang terbukti menggunakan obat-obatan terlarang,” kata PW sapaan Paulus Waterpauw.
Berdasarkan regulasi yang ada, Kapolda menjelaskan, anggota kepolisian yang hanya menjadi pengguna akan mendapat rehabilitasi dan dikenakan sanksi pembinaan di Sekolah Polisi Negara Jayapura.
Hal itu, katanya, merupakan hal yang memalukan bagi seorang perwira mengikuti pendidikan bersama dengan bintara polri yang baru masuk.
“Apa saja yang dilakukan bagi bintara Polri, mereka harus diperlakukan sama dengan pendidikan bintara yang baru,”tegasnya.
(SP)
Post Views: 931
Tinggalkan Balasan