News & Info
Home » Blog » Sosialisasi E-KTP Di Dogiyai

Sosialisasi E-KTP Di Dogiyai

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten Dogiyai adakan sosialisasi penggunaan KTP elektronik (E-KTP) bagi warganya. Kegiatan ini berlangsung di kantor kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten Dogiyai, Kamis (19/12/2013) diikuti oleh seluruh sekretaris kampung (Sekam) yang tersebar di kabupaten Dogiyai.

Kepala kependudukan dan Pencatatan Sipil, Willem Kegiye menjelaskan, e-KTP atau Elektronik KTP merupakan dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi atau pun teknologi informasi berbasis pada database kependudukan nasional.

Willem menuturkan, perubahan UU baru tersebut berlaku mulai 1 Januari 2014 mendatang di seluruh Indonesia.

“E-KTP akan diaktifkan pada 1 Januari 2014 dan akan diterapkan, sehingga seluruh masyarakat yang ada di Dogiyai perlu memiliki e-KTP karena memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK),”kata Kegiye di hadapan sejumlah sekretaris kampung.

NIK, kata Wilem, bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup serta sudah dimiliki seseorang sejak bayi ketika kelahirannya didaftarkan (akte kelahiran) pada dinas pencatatan sipil, sedangkan e-KTP wajib bagi warga usia 17 tahun ke atas.

Masih menurut kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tujuan NIK yang ada di e-KTP akan dijadikan dasar dalam melakukan banyak hal.

“NIK pada e-KTP akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya yang tertuang dalam Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan,” katanya menjelaskan.

Mengingat kabar yang beredar di masyarakat, bila keberatan dengan kehadiran e-KTP, ia meminta untuk masyarakat aspirasikan hal tersebut melalui wakil rakyat.

“Jelas dinas ini hanya teknisi, bila masyarakat demo kalau ini bertentangan dan menganggap 66, maka aspirasikankan kepada DPRD, Dewan Adat Masyarakat (DAM). Wajar saja kalau aspirasi lewat mereka karena mereka ini adalah wakil rakyat,” ungkap Willem.

(Sumber : MajalahSelangkah.com)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.