Sidang Lanjutan Gugatan Suku Yerisiam Gua Terhadap Gubernur Papua & PT Nabire Baru Kembali Diskors Hingga 29 Maret 2016

abc

Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura kembali melanjutkan persidangan dengan perkara antara masyarakat suku besar Yerisiam Gua melawan Gubernur Papua dan PT.Nabire Baru sebagai tergugat itervensi, dengan obyek sengketa SK mantan Gubernur Papua (Barnabas Suebu) No.142 Tahun 2008, tentang IUP (Ijin Usaha Perkebunan) kepada PT.Nabire Baru yang dianggap menyalahi aturan dan prosedural, senin 14 maret 2016.

Sidang belangsung pukul 11:12 Wit bergeser dari rencana awal pukul 10:00 Wit, akibat beberapa pihak tergugat yang tak tepat waktu.

Sidang dengan agenda Perbaikan bukti tambahan oleh pihak tergugat Gubernur Papua yang diwakili bagian Biro Hukum Provinsi Papua yang dalam perkara ini disebut tergugat satu, sedangkan dari PT.Nabire Baru sebagai tergugat intervensi, dihadiri pengacaranya  Robert Korwa SH.

Sedangkan dari pihak penggugat Suku Besar Yerisiam Gua, dihadiri oleh Kepala Sukunya Daniel Yarawobi dan Roberthino Hanebora Sekretaris Suku Yerisiam didampingi pengacara mereka  Hardi SH.

Dalam persidangan yang berlangsung kurang lebih dua jam itu, pihak hakim memeriksa detail seluruh bukti tambahan pihak Gubernur Provinsi Papua selama satu setengah jam. Bukti tambahan yang diserahkan kepada PTUN antara lain; Ijin Amdal dan Ijin Prinsip.

Dari hasil pemeriksaan bukti tambahan dari pihak Gubernur provinsi papua, hakim memutuskan untuk tidak ada lagi bukti tambahan maupun kesaksian, dan masuk pada agenda sidang berikut yaitu; Kesimpulan.

Sementara dari pihak penggugat suku Yerisiam lewat pengacaranya Hardi SH, meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang hingga dua minggu kedepan, dengan alasan butuh waktu mempersiapkan kesimpulan yang baik untuk mengadu argumen. Permintaan penggugat pun diterima oleh majelis hakim dan disepakati bersama semua pihak.

Oleh karena itu sidang akan dilanjutkan pada selasa 29 maret 2016 dengan agenda Kesimpulan semua pihak. Sidang pun berakhir pada pukul 13:25 Wit.

Aksi Solidaritas Diluar ruang sidang PTUN Jayapura

Sementara itu belasan pemuda yang tergabung didalam Koalisi Peduli Korban Sawit Nabire, yang dikordinir oleh FIM (Forum Independen Mahasiswa) meramaikan halaman depan PTUN dengan menyampaikan orasi dan sikap dukungan atas masalah masyarakat yerisiam gua di Nabire.

Melalui kordinator FIM “Kokai” mengatakan bahwa IUP PT. Nabire Baru harus segera dicabut karena melanggar berbagai aturan dan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

Menurutnya lagi, keluarnya IUP tidak prosedural dan mengisahkan kerugian yang cukup signifikan bagi kelangsungan hidup manusia Yerisiam. Yerisiam akan menjadi corong bagi wilayah-wilayah lain yang mengalami konflik serupa agar berani membongkar buruknya investasi yang merugikan masyarakat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

Kokai juga menambahkan, pada aksi berikut yaitu kesimpulan dan Putusan akan menurunkan masa sekitar 1000 masa, sebagai aksi solidaritas mendukung Yerisiam, sehingga masyarakat Yerisiam tidak merasa sendiri dan juga sebagai bukti simbol perlawanan orang asli papua dalam menolak kehadiran Pekebunan kelapa sawit di Tanah Papua.

Sekedar informasi, hinggga siang tadi (Senin,14/03/2016) sidang sudah berjumlah 18 kali sidang, dan kalau terhitung lagi pada sidang berikut kesimpulan dan putusan maka berjumlah 20 kali sidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *