Aparat Kepolisian dari Polres Nabire yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Tagor Hutapea, berhasil meringkus praktek judi sabung ayam di Kalibobo Nabire, senin kemarin (23/06/2014).
Praktek sabung ayam yang sudah lama sering digelar di Kalibobo tersebut, meresahkan warga masyarakat setempat. Bahkan sebelumnya sudah sering terjadi perkelahian sesama penjudi sabung ayam hingga menjalar ke kasus SARA. Beberapa tahun lalu pun sempat jatuh korban jiwa karena praktek judi sabung ayam di Kalibobo tersebut.
Tidak mau terus menerus wilayahnya diganggu praktek judi sabung ayam ini, warga melapor kepada Kapolres Nabire untuk segera mengambil tindakan.
Pembongkaran dan penggrebekan tempat judi sabung ayam tersebut, sempat membuat seluruh orang yang berada di lokasi sabung ayam berlarian kabur menghindari pengejaran Polisi.
Dari hasil pembongkaran judi sabung ayam tersebut, Polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa, 6 ekor ayam aduan dan sejumlah sepeda motor, yang diduga milik para pemain judi sabung ayam yang kabur karena ketakutan.
Setelah melakukan pembongkaran, Kapolres Nabire, AKBP. Tagor Hutapea, S.Ik., M.Si memerintahkan pemilik tempat judi sabung ayam untuk melanjutkan pembongkaran secara tuntas tempat usaha ilegalnya.
Kapolres Nabire, AKBP. Tagor Hutapea, S.Ik., M.Si mengatakan, pembongkaran arena judi sabung ayam ini akan memberikan efek jera kepada masyarakat. Karena, namanya judi apapun bentuknya tetap melanggar KUHP 303 dan dapat dikenakan sangsi. Dan dirinya tidak akan memberikan toleransi apapun kepada siapapun yang ingin bermain-main dengan kasus perjudian.
Tinggalkan Komentar