Sengketa Pilbup Mimika Lanjut ke Tahap Pembuktian, MK Putuskan Pemeriksaan Lanjutan
Mimika, 4 Februari 2025 – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan enam perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke tahap pembuktian lebih lanjut.
Salah satu perkara yang dilanjutkan adalah sengketa hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Mimika dengan nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam sidang yang berlangsung, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, mengungkapkan bahwa dari 58 perkara yang dipanggil hari ini, sebanyak 52 perkara telah diputuskan. Namun, enam perkara, termasuk sengketa Pilbup Mimika, akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. “Ini akan dilanjutkan ke persidangan untuk pemeriksaan lanjutan dengan ketentuan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti saksi atau ahli maksimal empat orang,” ujar Saldi dalam sidang pada Selasa (4/2/2025).
Sidang pembuktian sengketa Pilbup Mimika dijadwalkan akan digelar pada 7 hingga 17 Februari 2025.
[Nabire.Net/Yosef Doo]
Maximus Tipagau seorang jiwa pemimpin yang baik dan berani bertanggung jawab untuk semua orang yang ada di daerah mimika
Beliau tidak pernah memandang suku Ras agama dan lain lain dari Sabang sampai Merauke
Beliau layak menjabat menjadi Bupati Mimika 2025-2029
Siapapun yg akan jadi bupati…yang penting timika aman dan damai.