Satreskrim Polres Nabire Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Anak di Siriwini

Nabire – Jajaran Sat Reskrim Polres Nabire melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan anak di bawah umur yang terjadi pada Desember 2019 lalu. Rekonstruksi dilaksanakan selasa siang (11/02), di Asrama Kodim Siriwini, Nabire.
Dasar pelaksanaan Rekonstruksi yaitu SK Kejari Nabire (P-19) Nomor B- 120 / R.1.17 / Epp. 1 / 02 / 2020, tgl 3 Februari 2020, tentang Pengembalian Berkas Perkara a/n Risard Halim Yapen.
(Baca Juga : Satreskrim Polres Nabire Berhasil Meringkus Pelaku Pembunuhan Anak Dibawah Umur)
Melansir pemberitaan Tribratanews Nabire, rekonstruksi yang dilakukan tersangka Risard sebanyak 30 adegan. Rekonstruksi dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Dionisius Vox DEI Paron Helan, SIK dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Nabire.
“Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 339 KUH Pidana Jo Pasal 338 KUH Pidana di TKP Asrma Kodim Siriwini,” ujar Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP Dionius Vox Dei Paron Helan, SIK.
“Tersangka Risard Halim Yapen (18) ini merupakan pelajar di salah satu sekolah di SMA Nabire yang mana melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban ZEFR (6),” tutur Kasat Reskrim.
(Baca Juga : Hilang Sejak Tanggal 6 Desember, Sarah Rumaseb Ditemukan Sudah Tak Bernyawa)
“Selama rekontruksi berjalan dengan aman lancar. Pengamanan dilakukan dari TNI dan Polri,” terang Kasat Reskrim AKP Dion.
Ikut hadir dalam Rekontruksi tersebut, Henri Rudini, SH (JPU), Arnes Tomasila, SH (JPU), Mayor Inf. Matius Rumamina (Danramil kota), Kapten Inf. Beru Lavi (Pasi Intel Kodim 1705/Paniai), Kapten Inf. Prasetyo Mami (Pasi Ops Kodim 1705/Paniai), Letda CPM Aswan LETDA CPM (Danpom), Anggota Koramil Kota, Anggota Subdenpom XVII Nabire dan personel Sat Reskrim Polres Nabire.
[Nabire.Net/Humas Polres Nabire]


Leave a Reply