Satreskrim Polres Nabire Bekuk Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong & Curanmor

(Satreskrim Polres Nabire Bekuk Dua Spesialis Pembobol Rumah Kosong & Curanmor)

Nabire, Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire berhasil meringkus dua spesialias pembobol rumah kosong dan curanmor, jumat sore (28/05/21).

Kedua pelaku berinisial MM (26 warga Sanoba Atas dan SD alias TD (25) warga Kali Harapan. Di depan petugas, keduanya mengaku, sebelum melancarkan aksinya, mereka mensurvei rumah korban terlebih dulu.

Kemudian, jika korban tidak berada di rumah, mereka mencongkel pintu belakang rumah korban menggunakan linggis.

Menurut Kapolres Nabire AKBP Kariawan Barus, S.H., S.I.K., M.H, tertangkapnya para pelaku berawal dari laporan pencurian rumah kosong dan curanmor tahun kemarin.

Kedua tersangka melakukan aksinya di sebuah rumah kosong di Jalan Kendari, saat korban IY (38) bersama keluarga melaksanakan ibadah di gereja pada tanggal 13 Desember 2020.

“Untuk linggis yang digunakan saat bobol pintu belakang rumah masih dilakukan pencarian oleh Satuan Reskrim Polres Nabire,” kata Kapolres Nabire.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.70.000.000, laptop Asus warna putih, 1 unit camera Nikon 100 D warna cokelat, 1 unit handycame mini warna silver, 1 camera digital warna silver, 1 unit handphone Samsung S6 edge warna emas, 1 unit Oppo A5 dan 1 buah iPad Samsung.

“TD mengakui bahwa pernah melakukan pencurian sepeda motor sekitar tahun 2020, diantaranya Motor beat warna hitam TKP di cafe corner27, mio sul warna hitam di Gereja Bethesda dan Jupiter Z warna hitam abu-abu TKP di Jalan Medan, Kabupaten Nabire,” ungkap Kapolres Nabire.

“TD merupakan residivis pelaku pencurian bobol rumah dan curanmor di kabupaten Nabire. MM merupakan residivis dimana tahun 2020 pelaku sempat di amakankan sehubungan dengan kasus pembobolan ATM Bank Papua Nabire,” ujar Kapolres Nabire.

Peran TD adalah otak dari pencurian tersebut sedangkan MM sebagai yang mengawasi di luar saat TD melakukan aksi pencurian tersebut

“MM mendapatkan uang dari hasil curian sebesar Rp. 5.000.000. Setelah melakukan pencurian kedua pelaku langsung kabur ke Kabupaten Dogiyai. Diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp. 100.000.000,” terang Kapolres Nabire, AKBP Kariawan.

Kapolres menghimbau kepada warga agar tidak lupa mematikan lampu apabila ingin bepergian keluar rumah. Kedua tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi Polres Nabire. Mereka dijerat pasal 363 ayat (3) dan ayat (4) ancaman 5 tahun penjara.

[Nabire.Net/Humas Polres Nabire]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *