Sat Reskrim Polres Dogiyai Sidak Penjualan Minyakita di Pasar Ikebo, Pastikan Takaran Sesuai

(Sat Reskrim Polres Dogiyai Sidak Penjualan Minyakita di Pasar Ikebo, Pastikan Takaran Sesuai)

Dogiyai, 17 Maret 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dogiyai melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap peredaran minyak goreng subsidi Minyakita di Pasar Ikebo, Moanemani, Kabupaten Dogiyai, pada Senin (17/3/2025).

Dalam sidak ini, petugas Sat Reskrim mengecek ketersediaan dan takaran Minyakita di beberapa kios, termasuk Kios Pas Jaya dan Kios Rahmat.

Kasat Reskrim Polres Dogiyai, AKP Syafri Jido, S.H.I, mengungkapkan bahwa pihaknya mengambil sampel kemasan 1 liter Minyakita dari beberapa toko dan melakukan pengukuran ulang. Hasilnya menunjukkan bahwa takaran minyak goreng sesuai dengan standar 1 liter.

“Dari beberapa toko yang kami periksa, tidak ditemukan pengurangan jumlah kemasan Minyakita pada kemasan 1 liter. Semua sesuai dengan takaran yang seharusnya,” ujar AKP Syafri.

Selain pengecekan, pihak kepolisian juga mengingatkan pemilik toko untuk tidak melakukan kecurangan dalam penjualan minyak goreng bersubsidi ini.

“Kami mengimbau kepada pemilik toko agar menjual Minyakita sesuai aturan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan. Jika ada pelanggaran, kami akan menindak tegas sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tegasnya.

Dengan adanya sidak ini, Polres Dogiyai berharap masyarakat dapat membeli Minyakita dengan harga dan takaran yang sesuai, serta terlindungi dari praktik kecurangan yang merugikan konsumen.

[Nabire.Net]



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *