Samsat Nabire Kembali Buka Pelayanan Walau Terbatas
Nabire – Semenjak meliburkan pelayanannya pada bulan Maret lalu, pelayanan pembayaran pajak di Kantor Samsat Nabire, kembali beroperasi hari ini, senin (27/04).
Seperti disampaikan salah seorang warga Nabire, yang hari ini mendatangi Kantor Samsat Nabire untuk melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotornya.
Kepada Nabire.Net ia mengatakan bahwa pelayanan dibuka hanya sampai pukul 12.00 Wit, sedangkan standar prosedur pelayanan, mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Samsat Nabire.
Aturan tersebut yakni warga harus menggunakan masker. Selain itu, untuk menjaga jarak, antara petugas dengan warga dipasang tirai.
Beroperasinya kembali pelayanan Samsat Nabire dibenarkan oleh Kepala Samsat Nabire, Abner Karubaba SE, saat dihubungi Nabire.Net, senin siang (27/04).
Pemprov Papua Bebaskan Sanksi PKB dan BBN-KB Bagi Kendaraan Bermotor
Sementara itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe, memberikan stimulus pembebasan sanksi denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
(Baca Juga : Imbas Corona, Pemprov Papua Bebaskan Sanksi PKB dan BBN-KB Bagi Kendaraan Bermotor)
Hal itu disampaikan Kepala Samsat Nabire, Abner Karubaba SE, kepada Nabire.Net, selasa (21/04). Abner mengatakan stimulus dan bebas denda ini untuk memberikan keringanan masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19. Pembebasan sanksi ini bisa dinikmati masyarakat mulai 24 April 2020 hingga 31 Oktober 2020.
(Baca Juga : Samsat Nabire Masih Menunggu Kejelasan Dari Pusat & Pemprov Terkait Pelayanan Pajak)
Hal itu tertuang dalam SK Gubernur Papua Nomor 188.4/149/Tahun 2020, tentang Pembebasan/Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), berlaku atas keterlambatan pendaftaran atau pembayaran PKB dan Pembebasan/Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan