Imbas Corona, Pemprov Papua Bebaskan Sanksi PKB dan BBN-KB Bagi Kendaraan Bermotor

(Pajak kendaraan bermotor)



Nabire – Gubernur Papua, Lukas Enembe, memberikan stimulus pembebasan sanksi denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal itu disampaikan Kepala Samsat Nabire, Abner Karubaba SE, kepada Nabire.Net, selasa (21/04). Abner mengatakan stimulus dan bebas denda ini untuk memberikan keringanan masyarakat di tengah pandemi virus Corona atau COVID-19. Pembebasan sanksi ini bisa dinikmati masyarakat mulai 24 April 2020 hingga 31 Oktober 2020.

(Baca Juga : Samsat Nabire Masih Menunggu Kejelasan Dari Pusat & Pemprov Terkait Pelayanan Pajak)

Hal itu tertuang dalam SK Gubernur Papua Nomor 188.4/149/Tahun 2020, tentang Pembebasan/Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), berlaku atas keterlambatan pendaftaran atau pembayaran PKB dan Pembebasan/Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020.

Dijelaskan Abner, ini merupakan respons Gubernur Papua saat masyarakat terdampak wabah Corona yang mempengaruhi kemampuan masyarakat. Abner berharap dengan adanya kebijakan Gubernur ini, masyarakat bisa memanfaatkannya dengan baik.

Berikut putusan SK Gubernur Papua Nomor 188.4/149/Tahun 2020, tentang Pembebasan/Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), berlaku atas keterlambatan pendaftaran atau pembayaran PKB dan Pembebasan/Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 :

[Nabire.Net]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *