News & Info
Home » Blog » “RDP Nama Naik, Antara Tugas MRP dan Kegagalan OTSUS”

“RDP Nama Naik, Antara Tugas MRP dan Kegagalan OTSUS”

(“RDP Nama Naik, Antara Tugas MRP dan Kegagalan OTSUS”)

Nabire – Mengapa MRP Ditakuti dan Dipantau ? Dasar dari UU OTSUS adalah MRP. Awal mula gerakan sosial politik orang Papua melalui gerakan – gerakan agama suku misalnya Koreri dan Hay. Kini gerakan – gerakan tersebut telah beradaptasi kedalam peradaban modern orang Papua dalam bentuk organisasi misi keagamaan dan politik melalui organisasi gereja san organisasi partai – partai orang Papua waktu itu.

Ketika gerakan agama suku itu telah “dewasa” dan memuncak dalam suatu gerakan pemberontakan ingin merdeka, maka win – win solutionnya pemerintah Indonesia dengan memberikan otonomi khusus (OTSUS) dengan hadirnya UU NO 21 Tahun 2001 agar dapat meredam aspirasi merdeka. Pada masa ini Kelompok – kelompok gerakan orang Papua itu telah dilebur dalam suatu badan yang disebut dengan MRP. Jika MRP itu rumah adat maka ada kamar adatnya, ada kamar agamanya, ada kamar tokoh perempuan yang berpengaruh. Keadaan ini menunjukan bahwa MRP adalah “roh” dari otonomi khusus sesungguhnya.

MRP adalah kunci dari OTSUS karena dengan kehadiran MRP dapat membentuk model perwujudan pemerintahan OTSUS sesungguhnya. Dengan membuat kebijakan kebijakan khusus, termasuk mengawasi realisasi pelaksanaan OTSUS termasuk memberikan masukan kepada pemerintah. Sehingga tugas dari MRP adalah melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dalam bingkai pemerintahan OTSUS bukan bingkai “NKRI”. Tetapi dalam pelaksanaan mungkin telah bergeser jauh dari semangat amanat UU OTSUS Papua.

Kita ketahui banyak tugas ini tidak berjalan karena beberapa usulan sejak berdirinya MRP kinerjanya suda dicurigai dan ditakuti jika gerakan pemberontakan yang telah melembaga dalam MRP tersebut berulah dan menjadi ancaman disintegrasi negara atau MRP menjadi pembuat makar. Kita ketahui banyak gerak – gerik MRP selalu dipantau negara. Kondisi ini menyempurnakan MRP hanya simbol dari semangat (roh) OTSUS tersebut.

Mungkin ini anggapan saya yang keliru, tetapi saya memikirkan analogi ini, dasar otonomi khusus Aceh adalah perjanjian helsinki sedangkan dasar dari otonomi khusus adalah MRP. Karena dalam MRP ada representatif gerakan – gerakan orang asli Papua “dulu” . Kelembagaan MRP nilainya sama dengan nilai dalam perjanjian helsinki bagi Aceh. Jika sala satu pihak melanggar dasar tersebut maka pihak itu telah ingkar janji danperjanjian ith batal demi hukum. Dengan demikian perlu adanya perjanjian berikut yang melibatkan “pihak ketiga” mediator dalam kasus seperti ini.

RDP Hanya Salah Satu Tugas Kecil dari MRP

Rapat Dengar Pendapat ( RDP) adalah sala satu tugas MRP. Tugas ini merupakan sala satu tugas kecil dibanding membuat perdasus atau perdasi dan memberikan masukan terhadap perubahan otsus yang beberapa kali telah diusulkan untuk mempertegas perbedaan sistem pemerintahan otsus dengan pemerintahan sebelum otsus. Namun tugas besar itu dimentahkan Jakarta, karena ditakutkan partai garis keras (OPM) bisa masuk dalam sistem pemerintahan OTSUS dengan mengisi ruang khusus untuk partai lokal.

Mungkin ketakutan ini terjadi, karena masa otsus tinggal beberapa tahun lagi dan perlu kelancaran proses transisi otsus di tahun berikutnya tanpa ada hambatan. Jika ini tujuannya, sesungguhnya RDP juga bisa menjadi sala satu pembanding yang dapat mengakomodir kepentingan masyarakat Papua selain mekanisme yang telah dibangun melalui forum kepala daerah yang telah dilakukan beberapa bulan terakhir. Dari sisi pelaksanaan pemerintah daerah punya kewenangan melakukan evaluasi tekait proses internal pemerintah daerah, tetapi dari sisi hasil capaian selama periode 20 tahun pelaksanaan otsua maka lembaga yang menpunyai mandat rakyat mengawasi otsus adalah MRP karena MRP adalah pusat dari otsus.

Biarkanlah semua mekanisme evaluasi berjalan sesuai dengan amanat undang – undang. Dalam mensukung hal ini tidak perlu ada penekanan pihak berkuasa kepada kelompok lemah, dan sebagai mitra dalam pemerintahan otsus jangan ada yang menganggap lebih penting dari mitra kerja lain. Jika suatu pihak dalam suatu perjanjian menganggab lebih penting maka yang muncul adalah konflik, konflik akan redah jika kedua bela pihak mengurangi tuntutan dan duduk bersama dimediasi. Dengan cara itu konflik akan redah. Masalahnya saat ini adalah dua pihak satunya berpikir lebih berkuasa pihak lain diangfab yang lemah. Inilah inti masalah dari konflik selama ini.

Dengan adanya respon beberapa kepala daerah di Papua yang mereapon RDP, menurut saya sebaiknya para kepala daerah tidak perlu tanggapi, karena ini bagian dari tugas MRP bagian dari tugas mereka melaksanakan undang – undang. Toh, hasil. RDP juga tidak langsung membuat Papua merdeka. Jika hasilnya makar, ada proses hukum berikut, silahkan diproses melalui mekanisme hukum positif. Soal mekanisme itu urusan MRP karena mereka lebih tahu proses- proses internal MRP jika kita diluar lembaga MRP perlu mengetahui mungkin hanya sebagai peninjau hanya sebatas memberikan saran bukan menghambat proses RDP .

Proses – proses negosiasi superpower seperti ini bisa menunjukan adanya penilaian pihak luar bahwa telah terjadi pembungkaman demokrasi. Pembungkaman demokrasi terjadi bagi para demonstrasi ingin memisahkan diri dari NKRI tetapi terjadi juga pembungkaman yang sama bagi lembaga representase wakil rakyat Papua didalam wadah MRP, karena telah terjadi pembatasan dalam melaksanakan tugas – tugas MRP.

Kesimpulan

Membatasi kerja MRP bisa dianggap pihak luar sebagai sala satu indikasi kegagalan OTSUS karena sala satu produk otsus adalah MRP. Kondisi menekan pihak kedua dalam perjanjian Jakarta Papua melalui otsus dalam ” MRP” terus terjadi, maka sama saja kita sedang menjebak diri kita sendiri menghidupkan kembali semangat nasionalisme awal yang bergerak sejak awal melalui gerakan – gerakan sosial politik masyarakat Papua yang saat itu ditakuti masa orde lama melalui gerakan Koreri dan Hay. Jika nasionalisme Papua itu makin kuat, maka itulah awal dari kemerdekaan suatu bangsa akan muncul karena negara tidak mampu menahan lagi semangat nasionalisme Papua.

*Penulis, Amoye Pekei

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

  • Amoye
    17 November, 2020 20:49 at 20:49

    Terima kasih responya

  • Monarki
    16 November, 2020 15:37 at 15:37

    yah sedikit ada gambaran…tulisan yang bagus

Your email address will not be published.