Razia Flu Burung di Pelabuhan Samabusa

Saat KM Dorolonda merapat di Pelabuhan Samabusa, Selasa (16/4) dini hari, telah ditemukan dua penumpang asal Kota Semarang, Jawa Tengah, membawa 6 ekor ayam buras dengan tujuan Kota Nabire. Namun pintu masuk pelabuhan laut maupun Bandara Nabire selalu dijaga ketat oleh petugas karantina.  Keenam ekor komoditas hewan yang dibawa dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, ditahan pihak Karantina dan langsung dilakukan pengecekan dukumen surat ijin dari daerah asal.

Ternyata 6 ayam buras ini tidak dilengkapi dokumen sehingga pihak petugas melakukan penahanan. Pada awalnya kedua pemilik ayam ini tidak memberikan 6 ekor ayam ini.  Tetapi petugas Karantina terus mendesak dan memberikan pemahaman berdasarkan ketentuan Undang–Undang (UU) tentang Karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Akhirnya Selasa (16/4) sore dilakukan pemusnahan terhadap 6 ekor ayam buras di Kantor Wilayah Kerja Karantina Pertanian di ruas Jalan Sambusa –Lagari. Pemusnahan disaksikan perwakilan Dinas Peternakan Kabupaten Nabire, KPPP Laut Nabire dan sejumlah petugas dari instansi terkait lainnya.

Pemusnahan yang terus menerus dilakukan pihak Karantina Wilayah kerja Nabire ini guna tetap menjaga wilayah Kabupaten Nabire dan beberapa kabupaten wilayah pegunungan terjaga dari penyakit yang berasal dari hewan. Seperti flu burung dan penyakit menular lainnya yang bisa saja menular ke manusia.

Dan hal ini dilakukan berdasarkan UU nomor : 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dan juga Peraturan Pemerintah (PP) nomor : 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan serta Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Papua nomor : 158 tahun 2004 tentang larangan pemasukan unggas dan produknya ke wilayah Papua dan juga Instruksi Bupati Nabire nomor : 4 tahun 2005 tentang kewaspadaan flu burung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *