INFO NABIRE
Home » Blog » Polsek Nabire Serahkan Tahap II Kasus Cabul Anak Kepada Kejari Nabire

Polsek Nabire Serahkan Tahap II Kasus Cabul Anak Kepada Kejari Nabire

Nabire – MLD (37) pelaku pencabulan terhadap NKM (11) seorang anak dibawah umur yang terjadi Desember 2018 lalu, telah memasuki tahap kedua.

Hal tersebut ditegaskan Kapolsek Nabire Kota, Kompol Amon Ruwayari, senin (04/03), seperti dilansir dari Humas Polres Nabire.

Kasus tahap kedua ini diserahkan oleh Kanit Reskrim Polsek Nabire Kota Ipda Abdoel Rachman bersama personel Polsek Nabire Kota yang diterima oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Nabire, Yan Mambrasar, SH dan Staf Pidum M. Thoyib.

Kasus ini sesuai laporan Polisi Nomor : LP/226-K/XII/2018/ Sekta-Nbr tanggal 15 Desember 2018 dengan surat Kejaksaan Negeri Nabire Nomor : B-240/T.1.17/02/2019 tanggal 27 Januari 2019.

Pelaku NKM melanggar pasal 81 ayat(1) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

“Kronologis kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 15 desember 2018 sekitar jam 13.00 wit yang berawal dari ibu korban MS melihat ada bekas cupang dileher korban, setelah ditanya oleh ibu korban kepada korban bahwa tersangka yang telah melakukan persetubuhan terhadap diri korban yang berawal pada hari dan tanggal yang sama sekitar jam 12.00 wit,” kata Kapolsek.

Ketika itu tersangka mengajak korban untuk membeli 1 buah mahkota plastik untuk acara Natal disekolah di pertokoan Oyehe, setelah itu tersangka membawa korban kerumah tersangka lalu korban diancam kemudian dianiaya. “Korban saat itu tidak berdaya lalu korban di setubuhi oleh tersangka,” terang Kapolsek.

[Nabire.Net]


Post Related

Leave a Reply

Your email address will not be published.