News & Info
Home » Blog » Polres Nabire Akan Tertibkan & Musnahkan Kendaraan Bermotor Yang Masih Mendekam Di Tempat Penahanan Barang Bukti Polres Nabire

Polres Nabire Akan Tertibkan & Musnahkan Kendaraan Bermotor Yang Masih Mendekam Di Tempat Penahanan Barang Bukti Polres Nabire

Kepolisian Resor Nabire, melalui Satuan Lalu lintas, akan menertibkan ribuan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang saat ini mendekam di tempat penahanan barang bukti kendaraan bermotor Satuan Lalulintas Polres Nabire.

Penertiban dan pemusnahan barang bukti kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat, baik akibat Kecelakaan maupun Kasus Tilang, akan di tertibkan Senin (30/9) mendatang.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kapolres Nabire, AKBP. Tagor Hutapea, S.Ik., M.Si melalui, Kepala Satuan Lalulintas Polres Nabire, AKP. Wahyu Sulistyo, S.Ik., SH,  menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Nabire dan sekitarnya, yang merasa memiliki kendaraan, dan saat ini kendaraan tersebut, masih mendekam di tempat penahanan barang bukti kendaraan Sat. Lantas Polres Nabire, agar segera mengambil kendaraannya, dengan memperlihatkan Surat Tanda Bukti Kendaraan (STNK) atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada Petugas Satuan Lalulintas Polres Nabire, dengan tanpa dipungut biaya apapun.

Kata Kasat Lantas, jika dalam waktu satu minggu, pemilik kendaraan bermotor tidak mengambil kendaraannya, maka kendaraan tersebut akan ditertibkan dan dimusnahkan.

“Kami akan beri waktu satu minggu kepada pemilik kendaraan baik roda dua, maupun roda empat, jika sampai tanggal 30 September mendatang pemilik kendaraan bermotor tidak datang untuk mengambil kendaraannya, maka kami akan tertibkan dan kami akan musnahkan, karena kendaraan-kendaraan yang ditahan ini cukup banyak baik kasus laka, maupun kasus tilang, bahkan ada yang dari tahun 1989, sehingga ini perlu diketahui oleh semua masyarakat,” tuturnya.

Oleh karena itu, dirinya selaku Kasat Lantas Polres Nabire juga menghimbau, kepada seluruh masyarakat, baik pengguna maupun pengendara kendaraan bermotor, agar selalu menaati peraturan Lalulintas di jalan raya. Karena, ketika pengendara maupun masyarakat pengguna Jalan raya tidak mengindahkan aturan lalulitas di jalan raya, maka resikonya akan lebih besar, dan dapat berujung pada kecelakaan, yang bisa berakibat korban meninggal dunia.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.