Polisi Tetapkan Enam Tersangka Penyerangan Aparat di Sorong

Kepolisian Daerah Papua tetapkan enam tersangka kasus penyerangan patroli gabungan Polri TNI di Aimas, Kabupaten Sorong Papua Barat, Rabu pekan lalu. Dari penyerangan tersebut satu anggota Kodim Sorong terluka di bagian kepala, dan mobil milik wakapolres dirusak.

Juru Bicara Kepolisian Daerah Papua, I Gede Sumerta Jaya menyebutkan, keenam tersangka masing masing berinisial AS, HS, KK, OK, YM dan OK.

“Hari ini perkembangan yang bisa saya informasikan bahwa sudah bisa menetapkan enam tersangka dari penyerangan patroli gabungan Polri TNI maupun terhadap kepemilikan senjata tajam, amunisi, maupun atribut dari kelompok ini,” tutur Gede Sumerta Jaya

Juru Bicara Kepolisian Daerah Papua, I Gede Sumerta Jaya menambahkan, keenam tersangka saat ini sudah ditahan di Kepolisian Resort Kabupaten Sorong. Mereka dikenakan tindak pidana makar diatur dalam pasal 106, 107 dan 110 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, terkait tewasnya dua warga dalam penyerangan tersebut, kepolisian mengklaim tidak bisa membuktikan penyebabnya; apakah tewas akibat tertembak atau karena hal lain. Sebab keluarga menolak untuk dilakukan otopsi.

Dua warga tewas diketahui atas nama Abner Malagawak (22) dan Thomas Blesua (28). Sementara tiga orang lainnya yang juga diduga terkena tembakan atas nama Salormi Kalarbu, Herman Lokab dan Amberias Sapisa hingga kini masih dirawat di rumah sakit Sele Be Solu.

Sebelumnya, dalam patroli gabungan TNI Polri di sebuah rumah yang diduga sebagai markas kelompok ini, tiba tiba mereka dicegat oleh massa yang jumlahnya ratusan. Tanpa banyak kata, massa lalu bertindak anarkis dengan menyerang aparat menggunakan senjata tajam berupa panah, parang dan ketapel.Untuk membela diri, aparat kemudian mengeluarkan tembakan peringatan ke udara. Tetapi massa terus mengejar, sehingga aparat keamanan melakukan tindakan membela diri. Dari peristiwa ini tidak hanya jatuh korban di pihak aparat tapi juga massa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *