Polisi Ringkus Pencuri Ponsel dan Laptop di Yapen
Yapen, 24 Juli 2024 – Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Yapen berhasil mengungkap kasus pencurian yang melibatkan 3 unit ponsel dan 1 unit laptop dengan menangkap pelaku berinisial YR (22).
Keberhasilan ini terjadi setelah tim Opsnal Satreskrim Polres Yapen mendapat informasi tentang keberadaan tersangka.
Operasi penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari (24/7/24), sekitar pukul 03.30 WIT di Jl Hasanuddin, dimana YR tengah mencoba menjual laptop yang diduga hasil curian. Tanpa perlawanan, YR ditangkap dan mengakui perbuatannya mencuri di salah satu rumah di Jl. Wr. Mongonsidi, Distrik Yapen Selatan.
Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Yapen, KOMPOL Ardyan Ukie Hercahyo, melalui Kasat Reskrim AKP Febry Valentino Pardede, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan lanjutan di rumah kekasih YR, ditemukan barang bukti berupa dokumen milik korban yang disimpan dalam satu buah tas gendong, serta satu tas samping dan satu HP Vivo Y18.
Lebih lanjut dikatakan bahwa kekasih YR juga telah menjual satu unit HP Samsung A04e kepada warga, namun satu unit HP Samsung masih dalam pengejaran polisi.
Motif dari tindakan kejahatan ini diduga terkait faktor ekonomi, dan YR yang merupakan resedivis sebelumnya, kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasat Reskrim AKP Febry Valentino Pardede mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal, dengan memasang CCTV sebagai salah satu langkah untuk membantu penegakan hukum dalam menangani kasus-kasus pencurian.
[Nabire.Net]
Tinggalkan Balasan