News & Info
Home » Blog » Polda Papua Tangguhkan Status Tersangka NY

Polda Papua Tangguhkan Status Tersangka NY

4

Polda Papua menangguhkan status tersangka terhadap Nurbertus Yeimo (NY) yang bertanggung jawab atas musibah tinju Bupati Nabire Cup setelah sejumlah lembaga menyarankan penangguhan tersebut.

“Polda telah menangguhkan penahanan tersangka Nurbertus secara resmi pada Minggu (21/7) setelah ada surat pernyataan keluarga korban serta rekomendasi penangguhan dari DPRD, Pertina, Bupati, dan Komnas HAM,” kata kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Pol. I Gde Sumerta Jaya di Jayapura, Papua, Senin (22/7).

Dalam kejadian tersebut, Nurbertus berperan sebagai Ketua Tinju Bupati Nabire Cup. Menurut Kombes Sumerta, keluarga korban telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa kejadian tersebut adalah suatu musibah.

Sumerta juga menjelaskan Ketua DPRD Nabire memberi rekomendasi kepada Polda untuk menangguhkan penahanan tersangka. “Pertina juga menyarankan agar jangan sampai penahanan tersebut mengganggu upaya pembibitan petinju asal Papua yang berpotensi menjadi petinju kelas nasional bahkan dunia,” kata Sumerta.

Sumerta mengatakan, Polda akan menelusuri proses penyelidikan lebih lanjut. Namun untuk saat ini tersangka ditangguhkan penahanannya. “Kami menangguhkan penahanan tersangka secara resmi sejak Minggu karena keluarga korban menganggap hal tersebut sebagai musibah, tidak ada sengketa,” kata Sumerta.

Sebelumnya pada Minggu (14/7) sebanyak 17 korban tewas akibat terinjak dan saling himpit akibat penonton yang berupaya keluar dari GOR tempat kejuaraan tinju Bupati Cup di Nabire karena terjadi kericuhan dalam bangunan. Menurut keterangan, sekitar 1.500 penonton yang masuk ke dalam GOR tersebut juga melebihi batas kapasitas gedung yang seharusnya hanya bisa dimasuki oleh sekitar 500 penonton.

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.