Polda Metro Jaya Diminta Hentikan Penyidikan Kasus Firli Bahuri, Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti yang Cukup

(Polda Metro Jaya Diminta Hentikan Penyidikan Kasus Firli Bahuri, Kuasa Hukum: Tidak Ada Bukti yang Cukup/Foto,Antara)

Jakarta, 3 Januari 2025 – Polda Metro Jaya diminta untuk menghentikan penyidikan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Permintaan ini disampaikan oleh kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, pada Kamis malam (2 Januari 2024), dengan alasan tidak ada bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus tersebut.

Menurut Ian, berkas perkara yang telah bolak-balik dikembalikan oleh Jaksa sebanyak empat kali ke Polda Metro Jaya, belum memenuhi syarat materiil sesuai dengan Pasal 109 ayat 2 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Salah satu petunjuk Jaksa adalah kebutuhan untuk memeriksa saksi yang benar-benar mengetahui atau mengalami kejadian tersebut secara langsung, dengan minimal dua saksi.

“Berkas perkara harus dilengkapi karena belum memenuhi syarat materiil. Salah satu petunjuk Jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami sendiri sekurang-kurangnya dua saksi,” ujar Ian.

Sebagai tambahan, berkas perkara yang telah diajukan Polda Metro Jaya mencakup keterangan dari 123 orang yang telah diperiksa oleh penyidik. Namun, Jaksa menilai bahwa saksi-saksi tersebut tidak memenuhi kriteria yang diharapkan untuk menjadi saksi yang sah dalam perkara ini.

“Keterangan dari saksi-saksi yang ada tidak memenuhi syarat materiil, dan sampai sekarang berkas perkara tersebut tidak ada alat bukti yang memadai. Dengan demikian, perkara ini harus dihentikan,” jelas Ian lebih lanjut.

Pasal 185 ayat 2 KUHAP menyebutkan bahwa keterangan seorang saksi tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa, kecuali terdapat dua saksi atau lebih yang dapat menguatkan keterangan tersebut. Dalam hal ini, Ian menekankan bahwa tidak ada saksi yang memenuhi syarat dan kriteria hukum.

Selain itu, Ian juga merujuk pada Pasal 138 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan bahwa penyidik wajib menyerahkan berkas perkara ke Jaksa dalam waktu 14 hari. Namun, hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum bisa memenuhi petunjuk Jaksa, khususnya terkait dengan bukti keterangan saksi.

“Dengan tidak adanya bukti keterangan saksi yang sah, berkas perkara ini jelas tidak memenuhi syarat materiil. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya harus segera mengeluarkan SP3,” tegas Ian Iskandar.

Dengan berkembangnya kasus ini, banyak yang menunggu apakah penyidik Polda Metro Jaya akan melaksanakan saran dari kuasa hukum Firli Bahuri atau justru melanjutkan penyidikan dengan mencari bukti baru yang lebih kuat.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *