INFO PAPUA
Home » Blog » Poksus DPRP Dorong Perda tentang Perlindungan Warisan Budaya di Provinsi Papua

Poksus DPRP Dorong Perda tentang Perlindungan Warisan Budaya di Provinsi Papua

Poksus DPRP Dorong Perda tentang Perlindungan Warisan Budaya di Provinsi Papua
(Poksus DPRP Dorong Perda tentang Perlindungan Warisan Budaya di Provinsi Papua)

Jayapura, Warisan Budaya masyarakat adat sesuai amanat UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya adalah warisan budaya benda dan warisan budaya tak benda, antara lain berupa: bahasa, kesenian, musik,tari-tarian, lagu dan upacara adat atau ritual adat, pertanian, tempat tempat keramat dan peninggalan-peninggalan nenek moyang.

Dalam rangka mendorong pelestarian Warisan Budaya di Provinsi Papua maka Poksus DPRP tengah mendorong pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan terhadap Warisan Budaya Tak Benda dan Cagar Budaya di Provinsi Papua.

“Warisan budaya di Papua baik warisan budaya benda dan warisan budaya tak benda haruslah dilesatarikan.Kita jangan mengira perlindungan dan pengembangan Warisan Budaya seperti tempat keramat dan kelompok spritual adalah dinamisme atau kafir, mereka juga percaya TUHAN yang disebut menurut sebutan mereka, sama dengan yang disebut oleh kejawen di Jawa dan agama Hindu. itu sebabnya Pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan dan pengembangan terhadap warisan budaya di Papua,” Tegas Ketua Poksus DPRP John N.R Gobay kepada Humas DPR Papua usai mengikuti Kegiatan Dialog Interaktif di Studio TVRI Papua, Sabtu, (04/06/2022)

Dikatakan Gobay bahwa jika merujuk pada pendapat ahli I Ngurah Suryawan yang menegaskan bahwa warisan budaya merupakan ruang hidup masyarakat lokal yang lahir dan berkembang dari relasi mereka dengan lingkungan alam sekitarnya atau yang disebut ruang ekologi.

“Ruang ekologi inilah yang berperanan sangat penting dalam  menciptakan totalitas kebudayaan manusia yang berhubungan dengan lingkungan. Dan hal lain yang tidak bisa dilupakan adalah bahwa ruang ruang ekologi tersebut tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai kepercayaan terhadap nenek moyang, leluhur, dan tetua mereka sebelumnya. Oleh karena itu, terdapat wilayah-wilayah ekologi yang merupakan daerah pamali (terlarang), angker, dan dipercaya menjadi tempat sakral bersemayamnya para leluhur untuk melindungi generasinya,” ujarnya

Lebih jauh dijelaskan Gobay bahwa berdasarkan laporan WWF (2013) yang melakukan penelitian di kampung Isenebuai, ternyata terdapat tempat-tempat penting yang dianggap pamali atau keramat/sakral karena dinilai sangat berkaitan dengan sejarah perjalanan nenek moyang mereka” Selain tabu, tempat-tempat tersebut juga memiliki beberapa peraturan adat yang konon apabila dilanggar akan mendatangkan masalah, seperti memotong kayu, buang air (kecil), dan jatuh di tempat itu, bahkan menceritakannya kepada orang lain,” bebernya.

Ditambahkan Gobay melihat pesatnya perkembangan pembangunan di Papua yang tentu saja membutuhkan pembukaan lahan baru yang tentunya akan merusak tempat-tempat penting yang dianggap keramat atau sakral bagi Masyarakat adat Papua yang sangat berkaitan dengan sejarah perjalanan nenek moyang.

“Masyarakat adat Papua tentunya memiliki tempat sakral yang dikeramatkan secara turun temurun,itu sebabnya sebelum tempat – tempat Sakral yang merupakan Warisan Budaya Papua ini tergerus oleh pembangunan maka sudah waktunya untuk dijaga kelestarian dan keasliannya,”Pungkanya kata Gobai.

Sekedar diketahui turut hadir dalam kegiatan Dialog Interaktif TVRI Papua dengan topik Upaya Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan terhadap Warisan Budaya Tak Benda dan Cagar Budaya di Provinsi Papua, dengan narasumber antara lain : Ketua Kelompok Khusus DPR Papua John NR.Gobay, Kepala Seksi Perlindungan dan Pelestarian Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi Papua Jeremias C Koridama.S.Sos.M.Si dan Kabid. Sejarah & Kepurbakalaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Prov.
Papua Yahya Markus Modouw S.Sos.M.Si.

[Nabire.Net/AW/Tim Humas DPRP]


Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.