Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Kabupaten Biak Numfor, Papua, memberikan kontribusi pembayaran pajak penerang jalan (PPJ) kepada Pemkab yang dipungut dari masyarakat mencapai Rp 100 juta per bulan atau R p1 miliar lebih per tahun.
Manager PLN Area Biak Syaifuddin Alia yang dihubungi di Biak, Minggu mengakui pembayaran kontribusi PPJ yang dipungut PLN dari tagihan rekening listrik pelanggan setiap bulan langsung disetor ke kas daerah melalui PLN Wilayah Papua. “Ya pembayaran pajak penerang jalan diatur dalam Perda dengan besaran 5 persen dari rekening listrik,” ujarnya.
Ia mengakui, dalam kapasitas penyedia jasa listrik pihak PLN maka untuk segala pemeliharaan dan perawatan penerangan jalan umum ditangani Pemkab melalui Dinas Perhubungan.
Untuk menangani kerusakan lampu penerang jalan di Kota Biak dan sekitarnya, menurut Manager PLN Syaifuddin, bukan kewenangan PLN melainkan tanggung jawab Pemkab setempat. “PLN hanya menyediakan suplai jaringan listrik saja sementara untuk menangani perawatan dan pemeliharaan dikelola Pemkab Biak Numfor melalui dinas Perhubungan,” tegas Syaifuddin.
Berdasarkan data di sejumlah ruas jalan Kota Biak, di antaranya Jalan Sisingamangaraja (papan kuning), Jl Imam Bonjol serta sejumlah jalan lainnya lampu penerang jalan yang dipasang tidak menyala karena rusak atau sejenisnya.
Tinggalkan Komentar