Saat KM Labobar masuk di Nabire pada Sabtu (31/8) akhir pekan lalu, petugas Karantina Wilayah Kerja (Wilker) Nabire menahan sejumlah unggas milik para penumpang yang diambil dari daerah asal tanpa ada dokumen lengkap. Unggas–unggas tersebut ditahan petugas Karantina Nabire dan dimusnakan pada Senin (2/9) di Kantor Karantina Wilker Nabire di Kampung Samabusa.
Unggas-unggas yang ditahan itu berupa satu ayam dewasa yang diambil dari Pelabuhan Tanjung Priok, 3 ekor burung merpati dari Makassar, 4 ekor ayam Kate dari Surabaya dan 1 ekor kucing dewasa. Kesemuanya dilarang pemasukannya ke Provinsi Papua berdasarkan SK Gubernur Papua nomor : 158 tahun 2004 tentang pemasukan unggas dan produknya ke wilayah Provinsi Papua dan Instruksi Bupati Nabire nomor : 4 tahun 2005 tentang kewaspadaan terhadap penyakit flu burung.
Pemusnahan terhadap sejumlah unggas yang ditahan ini dipimpin Pejabat Karantina Pertanian Wilker Nabire, Drh. Era Puspitasari dan disaksikan perwakilan Dinas Peternakan Nabire, KPPP Laut Nabire dan KUPP Laut Nabire yang bertugas di Sambusa, Distrik Teluk Kimi.
Selain SK Gubernur Papua dan Instruksi Bupati Nabire, ada juga jenis pelanggaran lain yakni Undang-Undang (UU) nomor : 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Peraturan Pemerintah (PP) nomor : 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan. Untuk itu diharapkan kepada semua lapisan masyarakat Nabire agar mendukung apa yang dilakukan petugas karantina. Karena semuanya ini demi keselamatan daerah Nabire agar tidak tertular penyakit menular asal hewan.
Tinggalkan Komentar