Perlu Adanya Pergub Untuk Melindungi & Memberdayakan Nelayan Asli Papua

Bertempat di Kampung Pomako dan Kekwa kabupaten Mimika, 6 dan 7 Januari 2018 lalu, telah digelar kunjungan kerja oleh anggota DPRP, John N.R Gobay, sekaligus menggelar pertemuan dengan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat yang merupakan nelayan lokal mengutarakan sejumlah hal yang menjadi keluhan mereka.

Keluhan yang disampaikan diantaranya kesulitan dalam mendapatkan bahan bakar minyak (BBM). Untuk mendapatkan BBM, para nelayan harus menempuh jarak 15 Kilometer dari kampung ke Timika, lokasi SPBU Nawaripi.

Selian BBM, masyarakat juga mengeluhkan kondisi pasar yang tidak layak. Belum ada regulasi daerah yang mengatur tentang zona mencari ikan bagi nelayan lokal dan non lokal.

Kalau dilihat dari jumlah kapal ikan dan perahu motor yang jumlahnya 200 lebih dibanding perahu tradisional milik nelayan Suku Komoro dan Asmat maka sangat tidak seimbang.

Oleh karena itu para nelayan menginginkan adanya peraturan Gubernur yang memberi perlindungan dan pemberdayaan terhadap nelayan lokal atau tradisional, yang didalamnya mengatur tentang zona mencari ikan, tempat pemasaran yang layak untuk jual beli serta penampungan ikan, dan lain sebagainya. Seperti PT. Pangan Sari yang berada di Timika yang mengambil ikan dari masyarakat suku Komoro dan Asmat.

John Gobay dalam pertemuan tersebut mengatakan, usai kunjungan tersebut dirinya akan melaporkan keluhan masyarakat ke Ketua DPRP, sekaligus berkooordinasi dengan Kepala Dinas Kelautan & Perikanan Provinsi Papua untuk mengakomodir keluhan masyarakat melalui Peraturan Gubernur untuk memberi perlindungan dan pemberdayaan terhadap nelayan tradisonal di Timika Papua.

[Nabire.Net]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *