Perjuangan Untuk Mengaktifkan Provinsi Papua Tengah Akan Jalan Terus
Syarat dan kriteria mengaktifkan Provinsi Papua Tengah, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2007, semuanya sudah terpenuhi. Konsekuensinya, perjuangan untuk mengaktifkan Provinsi Papua Tengah, akan jalan terus. Jika ada pihak yang menolak proses ini, sama saja dengan tindakan melawan aturan yang sudah dibuat oleh negara ini.
“Untuk Provinsi Papua Tengah sudah sejak tahun lalu kita mendapatkan rekomendasi baik itu dari Gubernur Papua, DPRP Papua juga lembaga MRP. Jadi kita juga harus menghargai gubernur saat itu yang telah memberikan rekomendasinya. Yang sudah mengantongi persyaratan, biarlah untuk jalan terus,” tutur pejuang pengaktifan kembali Provinsi Papua Tengah, Drs. Anselmus Petrus Youw, M.Si, kepada media ini, tadi malam.
Pada kesempatan itu, Adama Youw juga sempat mengkomentari adanya isu penolakan pengaktifan Provinsi Papua Tengah. Tegas Adama Youw, rakyat yang ada di wilayah Papua Tengah menolak adanya isu penolakan Provinsi Papua Tengah ini.
Ditegaskan kembali oleh AP Youw, ada aturan yang menjadi dasar untuk memperjuangkan Provinsi Papua Tengah ini. Aturan yang menjadi dasar perjuangan ini adalah notabene produk hukum yang dibuat oleh pemerintah Republik Indonesia. Manakala persyaratan yang diminta oleh aturan ini telah terpenuhi, secara hukum dan wujud tunduk dan patuh pada aturan, pemerintah juga berkewajiban menindaklanjuti proses ini.
“Berbicara soal persyaratan sekarang, kita Papua Tengah sudah punya syarat lengkap. Terlepas bahwa rekomendasi gubernur yang diberikan adalah produk dari pemerintahan sebelumnya, dan itu pemerintahan yang sah. Berbeda kalau ada usulan pemekaran yang sampai saat ini belum mengantongi rekomendasi gubernur dan syarat lainnya. Kalau untuk kasus yang ini, itu wajar jika pemerintahan yang sekarang (gubernur, red) berbicara soal itu. Tapi ini Papua Tengah sudah punya rekomendasi gubernur, haruslah proses ini dijalankan,” papar Adama Youw.
Penolakan rakyat Papua Tengah terhadap ganjalan yang diisukan berhembus dari pemerintah provinsi yang sekarang, kata AP Youw, itu bukan tanpa sebab. Karena jika menilik ke belakang, Provinsi Papua Tengah sebenarnya bukanlah usulan pemekaran daerah baru. Namun Provinsi Papua Tengah sejatinya telah ada bersaman dengan lahirnya Provinsi Papua Barat.
Lebih lanjut dituturkan Adama Youw, untuk membangun Papua tidak bisa dibangun oleh satu atau dua provinsi. Karena tanah Papua daerahnya begitu luas, oleh karena itu seorang yang bijaksana harus memikirkan demi kepentingan banyak orang. Daerah yang begitu luas kita bangun, sehingga rakyat yang ada di daerah itu bisa menjadi sejahtera.
“Kalau daerah yang luas itu hanya jatuh di satu tangan, sama saja seperti kita buang satu bungkus garam ke lautan. Tidak ada rasa garam karena luasnya lautan,” tambahnya.
Kita punya pengalaman seseorang dalam membangun suatu daerah yang kecil berhasil atau tidak, apalagi kita membangun suatu daerah yang besar. Oleh karena itu kita harus menerima dengan hati yang terbuka, iklas, untuk membangun masyarakat di Papua itu sesuai dengan kultur budaya masing-masing daerah.
Lanjut AP Youw, grand desain pemerintah Provinsi Papua masa depan adalah 7 provinsi menurut kultur budaya yang berlaku di Papua. Sekarang Papua sudah dibagi menjadi 2 provinsi, masih kurang 5 provinsi lagi. Terkait menuju pembentukan lima provinsi di Papua ini, pada tanggal 23 November 2012 DPD, DPR-RI Mendagri, Menkopolhukam, BIN dan BAIS, Menkeu, Bappenas, menyepakati bahwa tahun 2013 Papua akan ditambah 3 provinsi lagi sehingga akan menjadi 5 provinsi.
Pada tanggal 19 Maret 2013 Komisi II DPR-RI, Gubernur Papua dan Papua Barat, DPRP Papua dan Papua Barat, bupati Papua dan Papua Barat, DPRD Papua dan Papua Barat, MRP Papua dan Papua Barat, Kaukus Papua dan Papua Barat di parlemen, melaksanakan dengar pendapat tentang pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat. Para hadirin menyampaikan ke Presiden RI melalui Komisi DPR-RI minta hadiah Presiden RI pada pesta emas 50 tahun Papua integrasi ke pangkuan NKRI pada tanggal 1 Mei 1963, sehngga sejak tahun 2013 dibentuk 3 provinsi.
Dikatakannya, untuk membentuk daerah otonom baru harus memenuhi syarat-syarat kriteria yang diatur dalam PP nomor 78 tahun 2007. Sehingga pada pertemuan itu, ditekankan harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diatur itu. Khusus untuk Provinsi Papua Tengah yang sudah diusulkan kepada Presiden RI melalui Mendagri dan Komisi II DPR-RI dan diserahkan berkas pada tanggal 9 November 2012 sudah mendapat rekomendasi dan dukungan pembentukan daerah otonom baru dari pemerintah provinsi induk. Sehingga tidak ada istilah penundaan Papua Tengah karena semua syarat tidak ada yang kurang.
(Sumber : PapuaPos Nabire)
PENOLAKAN PEMEKARAN PROVINSI PAPUA TENGAH DAN TANGGAPAN RAKYAT ASLI PAPUA TENGAH PAPUA
Oleh : Rakyat Papua tengah papua
Yang dimediasi oleh FKPMPTP-PAPUA TENGAH-PAPUA
“PAPUA TENGAH PAPUA telah menghasilkan pembangunan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang teratur dan sistematis, untuk apa ada pemekaran lagi dinegeri saya untuk menghasilkan pelanggaran HAM yang baru lagi kata YANCE AWEGAPAI GOBAY.ST,MM salah satu tokoh Adat dan juga sebagai KETUA UMUM ” FKPMPTP-PAPUA TENGAH
Rakyat Papuatengah penuh dengan air mata yang datang dari gunung, pantai, pesisir, leren-lereng, rawa-rawa dan dari daerah dataran yang menghamburkan sumber konflik internal untuk memecah belah menjadi anak ayam tampa Induk. Sedih melihat fenomena yang terjadi ini. Sayangnya RAKYAT mengatakan dengan kalimat siapakah yang membuat bumi ini menangis?
seperti Contoh: PT. Freeport Indonesia yang hadir dibumi Mimika talah menghasilkan segala bentuk pelanggran yaitu Pelanggaran HAM, pelanggaran lingkungan, pelanggaran pemberdayaan orang asli disekitar tambang dan pelanggaran yang lainnya. Keberadaan PT. Freeport Indonesia di bumi Mimika selama puluhan Tahun tidak membawa perubahan pembangunan yang baik di pemerintahan kabupaten Mimika. Kabupaten Mimika masih telanjang untuk apa ada provinsi baru lagi di negeri ini. RAKYAT menunggu hasil pembangunan yang menyentuh kepada rakyat sejak dibentuknya kabupaten Mimika samapi sekarang karena kami merasa bahwa pembangunan yang dihasilkan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika hanya demi kepentingan pemerintah sendiri dan untuk kepentingan pribadi-pribadi tertentu. Dengan demikian rakyat sebagai pemegang ulayat adat atas wilayah maka tidak boleh diadakan pemekaran-pemekaran diatas pemekaran tanah adat leluhur Bangsa Papua.
SUMBER DAYA MANUSIA orang Papua tengah Salah satu faktor utama dalam pemekaran adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua untuk pemekaran Provinsi Papua tengah papua . Tolak ukur SDM yang disiapkan oleh Pemerintah maupun yang mereka yang menyatakan siap sudah sampai dimana. Kualitas dan kuantitas SDM anak daerah seperti anak –anak dari Rakyat yang nampak di papua tengah sudah sampai dimana. Jika kami melihat fenomena dan Realita Sumber Daya Manusia yang ada di kabupaten Mimika maupun yang ada didaerah lain, terutama SDM anak Papua Tengah bisa dihitung dengan jari dan mereka tidak membidani bidang-bidang strategis dalam pengembangan rakyat mereka sendiri. Dengan demikian kami nyatakan bahwa Sumber Daya manusia yang ada di kabupaten Mimika maupun SDM yang berasal dari Agimuga sangat-sangat tidak relevan untuk memekarkan daerah Agimuga menjadi daerah Kabupaten. SDM anak-anak Papua tengah harus jelas bahwa dilihat dari kuantitas tingkatan pendidikannya seperti S2 berapa orang, S1 berapa orang, D3 berapa orang dan seterusnya. Kuantitas dan kualitas SDM ini kalau sudah jelas, kami bisa nyatakan siap akan tetapi hal ini bertolak belakang berarti untuk apa ada pemekaran diatas pemekaran yang hanya membunuh daerah, membunuh generasi, membunuh wilayahmu, membunuh rakyatmu yang pada dasarnya berakar pada penipuan diri sendiri demi kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Jika kami bandingkan dengan persiapan anak-anak derah Agimuga dalam bidang-bidang lainnya seperti bidang IPTEK, Budaya, Sosial, Politik dan Ekonomi untuk menerima pemekaran Kabupaten baru didaerah Agimuga sangat-sangat kurang dan belum ada persiapan yang baik, maka kami rakyat yang ada di pemerintah provinsi papua dan yang ada didaerah papua tengah menolak dengan tegas pemekaran diderah provinsi papua tengah . Jika pemekaran itu berjalan akan menghasilkan pertumpahan darah saudara dengan saudara, pertumpahan darah kakak dengan adik, pertumpahan darah bapak dengan anak dan akan menghasilkan pemusnahan generasi Papua tengah yang belum siap dengan Apapun yang ada. Konsekuensi pertanggungjawaban pemekaran wilayah papua tengan untuk menjadi provinsi Baru kami orang-orang Adat menyerahkan kepada Badan Formatur Pemekaran provinsi papua tengah dan kepada pemerintah provinsi papua . Rakyat yang ada di papua tengah dengan sungguh-sungguh mengawasi dengan tegas dan ketat wilayah adat kami ini jangan jadikan tempat bisnis kepentingan pribadi, bisnis kelompok dan jangan jadikan tempat perampasan karena kami rakyat yang mendiami wilayah ini memiliki wibawa, martabat, adat, budaya yang sama dengan orang lain. Kami tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan diatas tanah kami ini maka kami dengan tegas menolak pemekaran wilayah papua tengah menjadi provinsi papua tengah .
TANGGAPAN RAKYAT papua tengah
Pertama Tanggapan Mama-Mama : Tanggapan yang TEGAS datang dari Kelompok Mama yang ada di provinsi papua . Mereka dalam wawancaranya mengatakan bahwa “ Mengapa anak-anak kami yang kami lahirkan, diajak berbicara, diajak berjalan, dibesarkan, disekolahkan balik membunuh kami dengan cara macam ini”. Kami melahirkan dan menyekolahkan mereka untuk melindungi generasi Muda yang sedang habis satu persatu dan mereka harus kembali ke orang Tua mereka untuk memperbaiki Tunggu api yang sudah rusak dan masih dijaga oleh Orang Tua, bukan datang bicara yang tidak dipikirkan oleh orang tua kepada kami. TEGURAN KERAS yang datan dari Mama-Mama asal kampung Papua tengah ini diungkapkan dengan Tetesan air mata. Siapa lagi yang akan menghapus tetesan air mata ini ?
Sangat Sedih anak-anak kami memikirkan yang besar sebelum mengurus kecil-kecil. PT. Freeport sudah mengkotak-kotakkan kami orang asli Papua disekitar area pertambangan ini walaupun ini milik hak ulayat dan Tanah adat Bangsa Papua. Tetapi kami yakin dan percaya bahwa Yang Maha Kuasa dari penguasa yang ada di Dunia ini akan mengabulkan tangisan Mama-Mama ini. “Saya dengan tegas Menolak pemekaran provinsi papua tengah ” karena saya sebagai Mama yang melahirkan generasi merasa sedih dengan habisnya Generasi saya yang ditelan oleh Arus hidup, arus angin, arus air, arus penguasa diatas tanah ini, kata salah seorang Mama yang hidupnya apa adanya dengan membelah HAM di papua tengah .
Kedua Tokoh-Tokoh Adat : Tokoh-tokoh adat yang ada di provinsi papua maupun yang ada di daerah papua tengah mengatakan bahwa “Pemekaran adalah salah satu program yang dilakukan pemerintah Indonesia kepada rakyat bangsa Papua untuk menghilangkan Etnis Malanesia”. Tokoh –tokoh adat menegaskan dengan tegas jangan ada pemekaran untuk kepentingan kelompok dan untuk kepentingan diri sendiri diatas Bumi papua tengah . Biarkan Bumi papua tengah yang sudah disebutkan tetap saja SATU. Pemerintah dan PT. Freeport bangun Kabupaten Mimika yang sudah ada jangan bikin satu lagi karen akan menyulitkan rakyat Papua dalam menghadapi segala bentuk pembangunan yang akan dikembangkan. Kami tokoh adat meminta PENOLAKKAN PEMEKARAN Provinsi Papua tengah Papua
rakyat papua tengah , Itulah sebuah nama kampung yang sering disebut oleh orang-orang yang hidup disekitar kampung tersebut. Nama kampung ini menjadi sasaran pemekaran kabupaten baru dari kabupaten induk Provinsi Papua . Anak-anak Papua tengah akan menjadi penonton dalam perkembangan IPTEK maupun perkembangan pembangunan yang sedang berkembang pada saai ini dan yang akan datang. Anak-Anak papua tengah sebagai Anak adat Wilayah papua tengah harus memahami Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah disiapkan oleh anak-anak Agimuga sendiri maupun SDM yang disiapkan oleh Pemerintah provinsi papua dalam Pemekaran ini, Jangan samapi Anak-anak papua tengah menjadi penonton didaerah dan negerinya sendiri karena belum tersedinya SDM. Sumber Daya Manusia (SDM) yang profesional belum dibuktikan secara nyata di Provinsi Papua dalam segala bidang kehidupan yang ada baik oleh Generasi Senior maupun generasi Muda yang terstruktur dalam pemerintahan dan Perusahaan. Denagn demikian hal-hal ini bisa mengorbankan rakyat yang tak berdosa demi kepentingan kelompok dan diri sendiri.
Dengan demikian perss release ini, kami buat dalam bentuk pernyataan sikap sebagai berikut.
SEGERA :
1. KAMI MENOLAK DENGAN TEGAS PEMEKARAN Provinsi Papuatengah
2. Bubarkan Panitia Pemekaran provinsi papua tengah yang telah terbentuk dalam Badan Formatur Pemekaran Papua tengah .
3. Tokoh Adat, Kepala kampong, Tokoh agama, Tokoh Pemuda, Kaum Intelektual dan Mama-mama yang ada di Papua tenga menolak pemekaran Provinsi Papua tengah
Demikian pernyataan penolakan Pemekaran Provinsi Papua tengah .
Perjuangan Untuk Mengaktifkan Provinsi Papua Tengah Akan Jalan Terus
Syarat dan kriteria mengaktifkan Provinsi Papua Tengah, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2007, semuanya sudah terpenuhi. Konsekuensinya, perjuangan untuk mengaktifkan Provinsi Papua Tengah, akan jalan terus. Jika ada pihak yang menolak proses ini, sama saja dengan tindakan melawan aturan yang sudah dibuat oleh negara ini.
“Untuk Provinsi Papua Tengah sudah sejak tahun lalu kita mendapatkan rekomendasi baik itu dari Gubernur Papua, DPRP Papua juga lembaga MRP. Jadi kita juga harus menghargai gubernur saat itu yang telah memberikan rekomendasinya. Yang sudah mengantongi persyaratan, biarlah untuk jalan terus,” tutur pejuang pengaktifan kembali Provinsi Papua Tengah, Drs. Anselmus Petrus Youw, M.Si, kepada media ini, tadi malam.
Pada kesempatan itu, Adama Youw juga sempat mengkomentari adanya isu penolakan pengaktifan Provinsi Papua Tengah. Tegas Adama Youw, rakyat yang ada di wilayah Papua Tengah menolak adanya isu penolakan Provinsi Papua Tengah ini.
Ditegaskan kembali oleh AP Youw, ada aturan yang menjadi dasar untuk memperjuangkan Provinsi Papua Tengah ini. Aturan yang menjadi dasar perjuangan ini adalah notabene produk hukum yang dibuat oleh pemerintah Republik Indonesia. Manakala persyaratan yang diminta oleh aturan ini telah terpenuhi, secara hukum dan wujud tunduk dan patuh pada aturan, pemerintah juga berkewajiban menindaklanjuti proses ini.
“Berbicara soal persyaratan sekarang, kita Papua Tengah sudah punya syarat lengkap. Terlepas bahwa rekomendasi gubernur yang diberikan adalah produk dari pemerintahan sebelumnya, dan itu pemerintahan yang sah. Berbeda kalau ada usulan pemekaran yang sampai saat ini belum mengantongi rekomendasi gubernur dan syarat lainnya. Kalau untuk kasus yang ini, itu wajar jika pemerintahan yang sekarang (gubernur, red) berbicara soal itu. Tapi ini Papua Tengah sudah punya rekomendasi gubernur, haruslah proses ini dijalankan,” papar Adama Youw.
Penolakan rakyat Papua Tengah terhadap ganjalan yang diisukan berhembus dari pemerintah provinsi yang sekarang, kata AP Youw, itu bukan tanpa sebab. Karena jika menilik ke belakang, Provinsi Papua Tengah sebenarnya bukanlah usulan pemekaran daerah baru. Namun Provinsi Papua Tengah sejatinya telah ada bersaman dengan lahirnya Provinsi Papua Barat.
Lebih lanjut dituturkan Adama Youw, untuk membangun Papua tidak bisa dibangun oleh satu atau dua provinsi. Karena tanah Papua daerahnya begitu luas, oleh karena itu seorang yang bijaksana harus memikirkan demi kepentingan banyak orang. Daerah yang begitu luas kita bangun, sehingga rakyat yang ada di daerah itu bisa menjadi sejahtera.
“Kalau daerah yang luas itu hanya jatuh di satu tangan, sama saja seperti kita buang satu bungkus garam ke lautan. Tidak ada rasa garam karena luasnya lautan,” tambahnya.
Kita punya pengalaman seseorang dalam membangun suatu daerah yang kecil berhasil atau tidak, apalagi kita membangun suatu daerah yang besar. Oleh karena itu kita harus menerima dengan hati yang terbuka, iklas, untuk membangun masyarakat di Papua itu sesuai dengan kultur budaya masing-masing daerah.
Lanjut AP Youw, grand desain pemerintah Provinsi Papua masa depan adalah 7 provinsi menurut kultur budaya yang berlaku di Papua. Sekarang Papua sudah dibagi menjadi 2 provinsi, masih kurang 5 provinsi lagi. Terkait menuju pembentukan lima provinsi di Papua ini, pada tanggal 23 November 2012 DPD, DPR-RI Mendagri, Menkopolhukam, BIN dan BAIS, Menkeu, Bappenas, menyepakati bahwa tahun 2013 Papua akan ditambah 3 provinsi lagi sehingga akan menjadi 5 provinsi.
Pada tanggal 19 Maret 2013 Komisi II DPR-RI, Gubernur Papua dan Papua Barat, DPRP Papua dan Papua Barat, bupati Papua dan Papua Barat, DPRD Papua dan Papua Barat, MRP Papua dan Papua Barat, Kaukus Papua dan Papua Barat di parlemen, melaksanakan dengar pendapat tentang pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat. Para hadirin menyampaikan ke Presiden RI melalui Komisi DPR-RI minta hadiah Presiden RI pada pesta emas 50 tahun Papua integrasi ke pangkuan NKRI pada tanggal 1 Mei 1963, sehngga sejak tahun 2013 dibentuk 3 provinsi.
Dikatakannya, untuk membentuk daerah otonom baru harus memenuhi syarat-syarat kriteria yang diatur dalam PP nomor 78 tahun 2007. Sehingga pada pertemuan itu, ditekankan harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang diatur itu. Khusus untuk Provinsi Papua Tengah yang sudah diusulkan kepada Presiden RI melalui Mendagri dan Komisi II DPR-RI dan diserahkan berkas pada tanggal 9 November 2012 sudah mendapat rekomendasi dan dukungan pembentukan daerah otonom baru dari pemerintah provinsi induk. Sehingga tidak ada istilah penundaan Papua Tengah karena semua syarat tidak ada yang kurang.
terima kasih untuk pendapat & aspirasinya bung yance. :nyembah: