Dalam rangka hari perhubungan nasional tahun 2013 selasa (17/9, di Nabire diadakan upacara perayaan Hari Perhubungan Nasional yang bertempat di halaman kantor perhubungan udara Nabire.
Bupati Nabire, Isaias Douw, yang menjadi inspektur upacara, membacakan sambutan Menteri Perhubungan RI. Dalam smbutan Menteri Perhubungan, dikatakan, kebutuhan pelayanan transportasi merupakan salah satu hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Karena kebutuhan pelayanan transportasi dari waktu ke waktu selalu mengalami peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas.
 Tahun 2013 ini Hari perhubunga nasional bertemakan “Melalui peringatan Hari perhubungan nasional tahun 2013 kita tingkatkan pembangunan sektor trasnsportasi untuk memajukan kesejahteraan rakyat.”
Untuk itu diperlukan kebersamaan antara operator dan pemangku kepentingan (stakeholder). Melalui kebersamaan diharapkan akan melahirkan semangat dan disiplin serta mampu bersifat lebih peka dan tanggap terhadap fenomena persoalan yang berkembang. Dengan tetap mengedepankan pada keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi setiap pengguna jasa.
Terkait tantangan yang belum terselesaikan dalam pembangunan trasnportasi adalah peningkatan akses dan keterjangkauan. Selain itu, perlu diperhatikan tantangan baru dalam penyediaan transportasi adalah peningkatan pendapatan masyarakat dan perubahan karakteristik pasar dan membangkitkan tuntutan yang lebih bervariasi terhadap kualitas pelayanan transportasi yang lebih baik.
Tantangan yang kedua, adalah pembangunan transportasi harus menyesuaikan pola perdagangan global. Dimana liberalisasi perdagangan membawa kecenderungan volume barang dan jarak pengiriman yang lebih tinggi. Sedangkan di sisi lain Indonesia sangat mengandalkan pertumbuhan ekonomi melalui export barang-barang manufaktur.
Sedangkan tantangan terakhir adalah pembangunan transportasi harus mengatasi perkembangan kota sebagai motor pengembangan ekonomi yang sangat cepat. Sehingga mengakibatkan kebutuhan transportasi bagi kaum urban dengan sangat cepat pula.
Upaya dalam mewujudkan kepastian, jaminan dan kelancaraan penyelenggaraan transportasi adalah adanya kepastian peraturan perundang–undangan bidang transportasi. Karena tidak dipungkiri lagi bahwa beberapa peraturan transportasi belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, peraturan itu peraturan aspek hukum maupun aspek teknis.
Untuk itu diharapkan peraturan transportasi hendaknya berorientasi pada terciptanya transportasi yang handal dan memiliki nilai tambah dalam melakukan keselamatan, keimanan dan berdaya saing tinggi. Sebab ada aspek lain yang tidak kalah pentingnya adalah mampu menciptakan kondisi yang kondusif bagi dunia usaha transportasi.
Tinggalkan Komentar