Peran Masyarakat Barawai Dalam Pelestarian Burung Cenderawasih Di Kawasan Hutan Ambobiari Kabupaten Kepulauan Yapen
Barawai merupakan salah satu kampung yang berada di bagian tenggara Kabupaten Kepulauan Yapen dengan jumlah penduduk 213 jiwa atau 52 KK. Mayoritas warga Barawai menaruh kepedulian besar terhadap pelestarian burung cenderawasih, sehingga kampung ini terkenal dengan burung cenderawasihnya.
Masyarakat Barawai sangat peduli dengan pelestarian burung cenderawasih, dimana kepedulian ini tampak telah membudaya yang tercermin dari kehidupan sehari-hari masyarakat yang sangat akrab dan hidup berdampingan secara harmonis dengan kehidupan burung cenderawasih. Hal ini bukan merupakan suatu impian semata namun kepedulian masyarakat ini diwujudkan dengan terbentuknya semacam kelompok pelestarian pohon burung sederawasih yang dilakukan sejak tahun 1992.
Kelompok ini melakukan penjagaan dan pengamatan terhadap populasi burung cenderawasih serta melakukan pendampingan terhadap setiap peneliti atau wisatawan yang ingin melihat cenderawasih. Berkat kepedulian dan upaya masyarakat dan kelompok yang terbentuk untuk menyelamatkan dan melestarikan habitat burung cenderawasih, maka tepat pada hari Lingkungan Hidup Sedunia tanggal 5 Juni 2000 Presiden RI, Abdurachman Wahid menganugerahkan Kalpataru yang merupakan penghargaan tertinggi bagi masyarakat adat Barawai yang telah terbukti berjasa menyelamatkan dan melestarikan habitat burung cenderawasih.
Kalpataru sebagai penghargaan tertinggi atas kepedulian masyarakat dalam menyelamatkan dan melestarikan habitat tidak membuat mereka puas atas hasil yang mereka capai dalam, namun mereka terus berusaha tetap menjaga habitat dimana cenderawasih itu berada, sehingga kelompok Dorei Jaya kembali menerima tanda Penghargaan Satyalencana Pembangunan Bidang Lingkungan Hidup Kategori Penyelamat Hutan Imbobiari dan Satwa Burung Cenderawasih dari Kepunahan, pada Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (PHCPSN) tanggal 5 November 2011 di Istana Negara Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta terlaksana pada tanggal 16 November 2011. Keberhasilan tersebut telah memberikan nama baik Provinsi Papua khususnya Kabupaten Kepulauan Yapen bahkan ditingkat nasional atas tingkat kesadaran masyarakat pada pelestarian lingkungan hidup.
Untuk menjaga kelestariannya, kawasan hutan Imbobiari yang disebut sebagai hutan larangan Imbobiari, maka dikembangkanlah norma adat perlingdungan lingkungan atau peraturan kampung sebagai suatu acuan bersama dibawah supervisi pihak gereja yang memadukan hukum agama, adat dan hukum formal. Â Norma adat perlindungan lingkungan tersebut antara lain: tidak dibenarkan memburu atau menangkap cenderawasih baik yang berada di kawasan hutan Imbobiari atau di luar kawasan tersebut, tidak boleh merusak kawasan hutan Imbobiari yang menjadi habitat inti cenderawasih, tidak boleh menebang atau merusak pohon di hutan Imbobiari, tidak boleh menangkap atau memburu segala jenis burung yang ada di hutan Imbobiari, dan bila menemukan burung cenderawasih tertambat atau terjebak dalam semak belukar atau pohon maka harus ditolong dan dilepas. Norma adat perlindungan lingkungan ini ternyata sangat efektif dalam melestarikan habitat dan meningkatkan populasi burung cenderawasih.
Dari hasil riset tentang peran masyarakat dalam pelestarian burung cenderawasih terkait dengan populasi cenderawasih kuning kecil  (Paradisaea minor jobiensis Rothschild.) di kawasan hutan Imbobiari kampung Barawai Kabupaten Kepulauan Yapen atau yang disebut sebagai hutan perlindungan ternyata populasinya dapat dikatakan baik. Hal ini dapat dilihat berdasarkan hasil penelitian di lapangan ditemukan 56 individu P. minor jobiensis Rothschild, dimana ditemukan 33 individu jantan dan 23 individu betina. Daerah persebaran satwa tersebut berada pada elevasi 24 m – 41 m (dlp). Satwa ini cenderung berada pada pagi hari, siang dan sore hari dengan berbagai aktivitas yang dilakukan seperti makan, bermain, bersarang, berteduh dan bercengkrama. Selama aktivitas yang dilakukan dari hasil pengamatan di lapangan terlihat bahwa mereka cenderung melakukanya secara individu dan lebih dominan kepada aktivitas mencari makan. Aktivitas tersebut dilakukan pada habitat atau pohon-pohon tertentu seperti Ficus benjamina L., Ficus septica Burm.f., Ficus glandulifera ( Miq.) Wall. et.King., Syzygium sp. dan Intsia bijuga.
Oleh karena itu untuk menjaga dan melestarikan populasi burung cenderawaih di Kabupaten Kepulauan Yapen khususnya dan di Papua pada umumnya, maka habitat satwa tersebut harus dijaka dan dilestarikan dengan cara meningkatkan penanaman beberapa pohon yang disukai oleh cenderawasih sebagai habitat makan, bermain, berteduh, berlindung dan bersarang.
(Edoward K Raunsay/Penulis adalah salah satu Dosen di Universitas Cenderawasih dan juga sebagai salah satu mahasiswa asal Papua yg saat ini sedang melanjutkan studi S2 di Institut Pertanian Bogor)






Gilo
Bengak