Penetapan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Menunggu Proses Hukum Sengketa Di MK
Penetapan Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota Nabire akan ditetapkan KPU setelah keputusan sengketa diumumkan di Mahkamah Konstitusi. Hal ini diungkapkan Komisioner KPU Nabire, Pokja Legislatif, sabtu (10/05/2014).
Menurut Yusuf Kobepa, penetapan anggota DPRD Kabupaten/Kota dari partai politik peserta pemilu didasarkan pada perolehan kursi partai politik dari peserta pemilu di daerah pemilihan, namun hal itu masih menunggu proses hukum sengketa di Mahkamah Konstitusi yang memakan waktu 2 minggu hingga sebulan setelah KPU Nasional mengumumkan hasil Pemilu Legislatif 2014.
(Alexander Saudilla/RRI Nabire)






Tinggalkan Komentar