Pemprov Papua Tengah Fokus Pemberantasan Korupsi, Capaian MCP 2024 Jadi Prioritas

Nabire, 30 Juli 2024 – Pemerintah Provinsi Papua Tengah terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan korupsi yang diharapkan dapat meningkatkan integritas pemerintahan. Peningkatan ini dapat diukur melalui hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK). Pemerintah daerah melaporkan upaya pencegahan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP), sebuah rencana aksi pencegahan korupsi secara masif yang didorong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penegasan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Pj.Sekda, Anwar Damanik, saat membuka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Dalam Rangka Evaluasi Pencapaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) Tahun 2024 se-provinsi Papua Tengah, bertempat di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Selasa (30/07).
(Baca Juga : Rakor Program KPK 2024: Upaya Pencegahan Korupsi di Papua Tengah Ditingkatkan Melalui MCP dan SPI)
Dalam kesempatan tersebut, Pj Gubernur Papua Tengah dalam sambutan tertulisnya memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah kabupaten yang telah berusaha meningkatkan capaian MCP tahun 2024. Tahun 2023, nilai capaian MCP untuk Provinsi Papua Tengah mencapai 55%, dengan rata-rata provinsi sebesar 47%. Kendala utama yang dihadapi adalah belum terbentuknya legislatif, sehingga beberapa indikator/subindikator belum dapat dipenuhi. Untuk kabupaten dengan capaian MCP di bawah 50%, Gubernur mengimbau agar lebih serius dalam melaksanakan indikator yang telah ditentukan.
Dengan rata-rata nilai MCP yang masih di bawah 50%, tahun 2024 menjadi tantangan baru untuk meningkatkan capaian tersebut. Terdapat pembaruan indikator dan subindikator MCP menjadi 8 area intervensi dengan 25 indikator dan 62 subindikator. Perubahan substansi yang diusung dalam MCP 2024 meliputi:
1. Pemantauan terhadap pelaksanaan anggaran hibah, bansos, dan pokir.
2. Pelayanan publik yang mencakup sektor pendidikan, kesehatan, dan kependudukan.
3. Sinergi dengan substansi pada Indeks Barang Milik Daerah (BMD).
4. Kemudahan dan pencegahan korupsi dalam pembayaran pajak.
5. Sosialisasi pencegahan korupsi.
6. Rencana aksi tindak lanjut SPI dan perbaikan layanan publik.
7. Tindak lanjut pengaduan masyarakat untuk memenuhi ekspektasi masyarakat.
Gubernur menegaskan kembali pentingnya meneguhkan komitmen pencegahan korupsi melalui sinergi dan kolaborasi dengan melibatkan seluruh instansi dan peran serta masyarakat sebagai simpul kuat dalam pemberantasan korupsi. “Tanggung jawab pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab seluruh elemen bangsa, bukan hanya satu instansi/lembaga,” kata Gubernur dalam sambutan tertulisnya.
Poin-poin penting yang ditekankan meliputi:
1. Peran strategis Aparatur Pengawas Intern Pemerintah dalam pencegahan dan penindakan korupsi.
2. Perhatian khusus pemerintah daerah pada perbaikan tata kelola 8 area MCP.
3. Mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memenuhi indikator dan subindikator MCP.
4. Percepatan perbaikan tata kelola pemerintahan dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mencegah kerugian dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
5. Waspada terhadap pola kejahatan yang semakin canggih dan menjaga perilaku adaptif serta komitmen kuat dalam pencegahan korupsi untuk kesejahteraan masyarakat.
Di akhir sambutan tertulisnya, Gubernur mengajak seluruh peserta evaluasi untuk berkontribusi dan berpartisipasi aktif dalam diskusi, dengan harapan dapat menghasilkan keputusan konkret yang dapat diimplementasikan dengan baik. Upaya ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan yang diambil berdampak positif bagi masyarakat dan pemerintahan di Papua Tengah.
Dengan adanya pembaruan dan komitmen bersama ini, diharapkan integritas pemerintahan di Papua Tengah dapat terus meningkat dan menjadi contoh bagi daerah lainnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
[Nabire.Net]


Leave a Reply