Ketua BPD KAPP Intan Jaya Tegaskan Pelantikan Kepala Kampung Sakumba Sah
Intan Jaya, 18 April 2026 – Ketua BPD KAPP Kabupaten Intan Jaya, Yance Emani, menegaskan bahwa pelantikan Kepala Kampung Sakumba, Distrik Hitadipa, atas nama Sepanus Emani, sah secara administratif dan memiliki kekuatan hukum. Pernyataan ini disampaikan menyusul polemik gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura dengan nomor perkara 8/G/2026/PTUN-JPR.
Menurut Yance Emani, gugatan yang diajukan oleh Yulianus Emani terkait jabatan Kepala Kampung Sakumba telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ia menilai situasi tersebut berpotensi memicu perpecahan sosial apabila tidak disikapi secara bijak.
Ia juga menyampaikan dugaan adanya indikasi kepentingan tertentu dalam proses gugatan tersebut. Pihak penggugat dan saksi disebut diduga tidak mencerminkan itikad baik dan berpotensi menyesatkan informasi di tengah masyarakat, khususnya warga Kampung Sakumba.
Dalam keterangannya, Yance menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Intan Jaya telah melaksanakan pelantikan resmi terhadap 97 kepala kampung pada 8 April 2026. Pelantikan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, bersama Wakil Bupati serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK).
Ia menyebut bahwa dalam pelantikan tersebut, Kepala Kampung Sakumba, Distrik Hitadipa, atas nama Sepanus Emani, telah dilantik secara resmi di Kantor Bupati Kabupaten Intan Jaya.
“Pelantikan tersebut sah secara administratif dan memiliki kekuatan hukum, sehingga semua pihak wajib menghormati keputusan pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Selain itu, Yance mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Intan Jaya, termasuk tokoh adat, tokoh gereja, pemuda, dan kalangan intelektual, agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Ia juga meminta masyarakat di 97 kampung dan 8 distrik di Kabupaten Intan Jaya untuk tetap menjaga persatuan, keamanan, dan ketertiban, khususnya di Kampung Sakumba, Distrik Hitadipa.
Dalam pernyataannya, ia turut meminta pihak-pihak yang terlibat dalam gugatan agar menghentikan tindakan yang dinilai berpotensi memecah belah masyarakat.
Menurutnya, stabilitas sosial dan keberlangsungan pemerintahan kampung harus dijaga demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Intan Jaya.
Pernyataan tersebut disampaikan di Sugapa pada Sabtu, 18 April 2026, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga stabilitas sosial dan tata kelola pemerintahan kampung di wilayah tersebut.
[Nabire.Net]


Leave a Reply