Pemerintah Kabupaten Nabire Menyambut Baik Usulan Pemekaran Nabire Timur
Pemerintah daerah Kabupaten Nabire melalui penjabat Bupati Sendius Wonda SH M.Si, diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan, Drs I Wayan Mintaya, menerima usulan dari masyarakat Nabire Timur untuk dimekarkan menjadi daerah otonomi baru.
Menurut Drs I Wayan Mintaya, persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka pemekaran suatau daerah antara lain persyaratan dasar kewilayahan yang meliputi luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah, cakupan wilayah dan batas usia minimal daerah yang akan dimekarkan, persyaratan dasar kapasitas daerah yaitu bagaimana kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan persyaratan administratif meliputi persetujuan bersama baik kepala daerah dan DPRD kabupaten maupun propinsi dan juga aspirasi dalam bentuk wujud keputusan dari Badan Kemusyawaratan Kampung dari masing masing cakupan wilayah yang akan dimekarkan.
Pemerintah kabupaten Nabire merespon baik aspirasi tersebut, dengan tentu tidak meninggalkan aturan aturan yang berlaku dalam rangka pemekaran penduduk daerah. Pemekaran penduduk daerah otonom baru atau pembentukan daerah otonom baru telah diatur dengan undang undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah walaupun masih ada beberapa peraturan pemerintah yang merupakan penjabaran dari pasal pasal undang undang tersebut sampai saat ini belum ada namun secara garis besar pemekaran suatu kabupaten merupakan bagian daripada penataan daerah.
Ditambahkan Drs I Wayan Mintaya, penataan daerah terdiri dari pembentukan daerah dan penyesuaian daerah, pembentukan daerah terdiri dari pemekaran dan penggabungan daerah. Pemekaran daerah melalui tahapan daerah, kesiapan jadi kalau melalui proses atau tahapan pemekaran setelah semua persyaratan dan pemerintah setuju maka langsung menjadi daerah otonomi baru tapi saat ini melalui tahapan daerah persiapan, jadi aturan yang menjadi acuan saat ini dalam undang undang 23 tahun 2014.
Lanjut dikemukakan Pemerintah Daerah Nabire berharap penyampaian aspirasi masyarakat tentunya disampaikan dengan damai baik kepada kepala daerah maupun kepada pihak DPRD, karena dua lembaga tersebut didalam memberikan keputusan nantinya adalah merupakan keputusan bersama untuk itu diharapkan kedua lembaga tersebut harus berjalan secara harmonis dan saling berkoordinasi.
(RRI Nabire)
Tinggalkan Balasan