Pembagian Dana Otsus Papua Berlaku Tahun Depan

Badan Legislasi (Baleg) DPR Papua menargetkan awal bulan depan bisa menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) terkait pembagian dana otsus. Hitungannya 20% bagi pemerintah provinsi dan 80% untuk pemerintah kabupaten dan kota.

Ketua Baleg DPR Papua, Max Mirino menargetkan raperdasus itu dapat direalisasikan pada tahun depan.
“80-20 dana otsus yang Gubernur sudah sampaikan, musti dibicarakan sekarang, secepat-cepatnya dan final, sebelum APBD 2014 dibahas oleh eksekutif dan DPR pada bulan September,” jelas Max Mirino.

Sebelumnya porsi dana otsus 40% untuk provinsi dan 60% untuk pemerintah kota dan kabupaten. Namun perubahan ini mulai digulirkan masa Gubernur Papua sekarang Lukas Enembe-Klemen Tinal. Bahkan dalam kunjungannya ke Papua beberapa waktu lalu, mendagri Gamawan Fauzi berharap Perdasus tentang pembagian dana otsus dapat direalisasikan secepatnya.

Badan Legislasi (Beleg) DPR Papua menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) pembagian dana otsus sebesar 80% untuk kabupaten dan 20% untuk provinsi, dapat diselesaikan awal bulan depan.

Ketua Baleg DPR Papua, Max Mirino menuturkan dengan diselesaikannya raperdasus ini diharapkan pembagian dana otsus 80:20 dapat direalisasikan pada tahun depan.

“80:20 dana otsus yang Gubernur sudah sampaikan. Musti dibicarakan sekarang, secepat-cepatnya dan final, sebelum APBD 2014 dibahas oleh eksekutif dan DPR pada bulan September,” jelasnya.

Porsi pembagian dana otsus dalam kepemimpinan Lukas Enembe-Klemen Tinal (Lukmen) porsinya diubah menjadi 80: 20, dari sebelumnya yaknia 60:40. Sepanjang otsus bergulir di Bumi Cenderawasih, regulasi peraturan yang mengatur hal ini belum pernah ada.

Dalam kunjungannya ke Papua beberapa waktu lalu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi berharap dalam kepemimpinan Lukmen, Perdasus tentang pembagian dana otsus dapat direalisasikan.

(Sumber : KBR68H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *