News & Info
Home » Blog » Pejabat Yang Terima Dana Bantuan Sosial Sebaiknya Mundur

Pejabat Yang Terima Dana Bantuan Sosial Sebaiknya Mundur

Adanya Dana Bantuan Sosial (Bansos) yang diterima oleh kalangan anggota DPRP menuai reaksi dari publik di Papua. Antara lain datang dari Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Cenderawasih, Marinus Yaung dan Direktur ICS Papua, Budi Setyanto, S.H., Keduanya, menilai sangat tidak pantas bagi seorang anggota dewan yang terhormat menerima dana Bansos tersebut.

Menurut Marinus, para anggota DPRP yang menerima dana Bansos dari Pemprov Papua disarankan untuk mengundurkan diri dari sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg), sebagai bentuk pertanggungjawaban, terkait dengan temuan kucuran dana kepada sejumlah anggota perwakilan rakyat tersebut. “Anggota DPRP sebaiknya undur diri dari daftar Caleg, ini sebagai pertanggungjawaban atas ketidak adilan yang telah diperbuat terhadap anak-anak Papua yang telah mati diatas tanah ini demi menghadirkan Otonomi Khusus di Papua,”tegasnya kepada Bintang Papua, Senin (28/10).

Ia mengatakan, lembaga Parlemen Indonesia yang diduduki para politisi telah membentuk wajah parlemen menjadi ‘rumah maksiat’. Hal ini seiring dengan wajah parlemen lokal yang tidak kalah memalukan dengan parlemen di senayan.

DPR sejatinya lahir di Yunani dengan sebutan Lembaga Eklesia, atau tempat berkumpulnya orang-orang terbaik yang dipanggil Tuhan untuk mempertahankan kota dan rakyatnya dari bahaya malapetaka. Sehingga bila merujuk pada standar Lembaga Eklesia, untuk menilai pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRP karena menerima dana bansos, hukumannya sangat berat.

“Hukumannya dirajam dengan batu sampai mati atau dikenai hukum cambuk 49 kali dan kemudian dipenjara serta harus membayar kembali kepada rakyat sebanyak 4 kali dari jumlah uang yang diambil. Akhirnya secara tegas saya harus katakan DPRP harus meminta maaf kepada rakyat Papua. Demikian juga untuk Staf Ahli Presiden dan PCW karena telah menuduk rasa keadilan kami orang Papua,”ungkapnya.

Ia menambahkan, Gubernur Papua juga harus meminta maaf kepada rakyat karena telah membakar kurang lebih empat belas ribu proposal milik orang asli Papua untuk dana Bansos. “Dengan melihat kenyataan dana bansos dinikmati anggota DPRP, saya percaya ada pejabat di Provinsi yang juga mendapat dana bansos untuk menyekolahkan anaknya ke luar negeri,”tandasnya.

Sedangkan menurut Budi, anggota DPRP dengan kapasitasnya tidak layak menerima dana bansos tersebut. Sebaliknya, penerima dana lebih tepat bila diberikan kepada Ormas sosial, maupun lembaga agama semisal Gereja, Masjid atau masyarakat.

Dikatakan, temuan yang ada saat ini bisa menjadikan polisi atau jaksa untuk secara proaktif melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal ini. “Apapun itu, mereka tidak berhak menerimanya. Dengan kapasitas sebagai anggota dewan. Apalagi ini bansos, jadi cukup aneh,”ujarnya, saat menghubungi Bintang Papua, Senin (28/10).

Lanjutnya, yang pertama kali harus dilakukan adalah mengecek apakah dana tersebut tercantum didalam APBD atau tidak. Sebab apabila tidak tercantum, berarti bantuan dana ini sudah menyalahi aturan. “Kalau tidak tercantum dalam APBD, maka harus ditelisik lebih lanjut mengapa diberikan dana hibah,”paparnya.

Menurutnya, anggota DPRD tidak boleh menerima dana hibah tersebut yang seharusnya diterima oleh lembaga agama, maupun ormas.”Jadi dana yang diterima ini peruntukkannya untuk apa? jika untuk kepentingan pribadi maka ini tidak benar dan menyalahi aturan,”urainya.

Sebaliknya, jika bantuan tersebut untuk masyarakat maka harus jelas tujuannya untuk apa. Karena semestinya yang menerima bantuan dari bansos bukan anggota DPR.”Karena akan terjadi penyalahgunaan anggaran yang tidak pada porsinya. Untuk itu BPK perlu melakukan audit investigasi sehingga bisa diproses,”tandasnya.

(Sumber : BintangPapua)

Artikel Terkait

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.